ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 5 November 2026, 00:41 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Andra Soni Kasih Kado untuk Masyarakat Banten Penghapusan Pajak, Simak Tanggalnya

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Gubernur Banten, Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025.

Pergub pemutihan PKB sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No 5 Kota Baru, Kora Serang, Kamis (25/3/2025)

Baca juga:

Dialog Ramadan dengan Jurnalis, Gubernur Andra Soni Sertijab Dewan Pembina Pokja ke Fahmi Hakim

Andra imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami (Pemprov Banten- red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Baca juga:

Pemprov Banten Siapkan Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaranya

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.

Post Views: 881
Tags: Andra soniGubernur BantenKado untuk MasyakatPemutihan PKBPenghapusan Pajak KendaraanPeraturan Gubernur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beredar Vidio Dua Penumpang Pelabuhan Merak Jatuh Dari Dermaga 1 Kapal Malam Dini Hari

Next Post

Jelang Lebaran!Tukang Cukur di Carenang Kebanjiran Order, Omset Rp.3Juta Perhari

Related Posts

Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang Diharap jadi Landasan Penguatan Program Kerakyatan

Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

by Walan. Id
4 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Gelar Gebyar Adminduk di Desa Sindangsari, Layani Ratusan Warga

Antusiasme warga padati kantor desa saat perbaiki Adminduk. Dok. (Nurlan)

Antusiasme warga padati kantor desa saat perbaiki Adminduk. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
3 November 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Apresiasi Mendes PDT Terkait Program Beasiswa ke Jepang

Mendes PDT Yandri Susanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai membuka seleksi program beasiswa ke jepang yang digelar di di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran pada Senin, 2 November 2026. Dok (Nurlan)

Mendes PDT Yandri Susanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah usai membuka seleksi program beasiswa ke jepang yang digelar di di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran pada Senin, 2 November 2026. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
2 November 2026
0
0
ShareTweetShare

DPUPR Kabupaten Serang Genjot Penanganan Infrastruktur dan Pelayanan di 2026

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
26 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Bahas Raperda Penataan Ruang dan Aset Daerah, Bupati Serang Minta Terbuka

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

by Walan. Id
23 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemerintah Kecamatan Carenang Gelar Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasutri Ikut Sidang

Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
23 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Jelang Lebaran!Tukang Cukur di Carenang Kebanjiran Order, Omset Rp.3Juta Perhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto dalam agenda Launching dan Press Conference PLN Electric Run 2026 di Jakarta pada Jumat (24/7). Dok. (Ist)

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

3 bulan ago
0

Serang Menanam Harapan: Surplus Beras 119 Ribu Ton Jadi Energi Baru Petani dan Daerah

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Remaja yang diduga tenggelam di sungai Cikuesal ditemukan meninggal dunia. Dok. (Ist)

    Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Cikuesal Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di sungai irigasi di Kampung Katulisan, Desa Penyebrangan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Banten...

    Ilustrasi Tenggelam. Dok. (Ist)

    Remaja Diduga Tenggelam di Sungai Cikuesal, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id – Seorang remaja diduga tenggelam di sungai yang berlokasi di Kampung Katulisan, Desa Penyebrangan, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Banten....

    Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang. Dok (ist)

    Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Serang Diharap jadi Landasan Penguatan Program Kerakyatan

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Serang menjadi landasan...

    PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026

    by Walan. Id
    4 November 2026
    0
    0

    Walan.id - PT PLN (Persero) melalui sub holding PLN Indonesia Power (PLN IP) dan PLN Nusantara Power (PLN NP) meraih...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id