Walan.id – Dugaan penggelapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Walikukun Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, mencuat.
Berdasarkan data informasiyang diperoleh dilapangan, ditemukan tagihan PBB tahun 2010-2013 yang terus muncul meskipun sudah dibayarkan. Bahkan PBB tersebut masuk dalam piutang pajak warga.
Staf Desa Walikukun, Syahrudi membenarkan bahwa warga sudah melakukan pembayaran PBB tahun 2010-2013. Hal itu dibuktikan dengan pemberian piagam penghargaan dari Bupati Serang kepada Desa karena tak memiliki piutang pajak.
“Jadi pas waktu Moling (Penagihan-Red) muncul lagi tuh, makanya warga juga komplain, padahal kan sudah lunas bayar pajaknya,” ujarnya.
Masih kata Syahrudin, pihaknya saat ini sudah bersurat kepada Bapenda Kabupaten Serang, terkait hal tersebu.
“Ya makanya kemarin kita buat suratnya sama Pak Sekdes, Enggak tahu itu udah nyampe apa belum ya suratnya.” Kata dia.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad, membantah adanya penggelapan PBB.
Namun ia mengakui masalah serupa bukan hanya terjadi di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Kasus yang sama juga ditemukan pada desa lain yang pernah menerima penghargaan pelunasan pajak.
“Isu ini memang sudah lama dan belum selesai. Kami juga pernah mengkonsultasikan persoalan ini karena berkaitan dengan piutang daerah dan status pelunasan pajak,” katanya.
Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika Bapenda telah mengetahui persoalan itu sejak lama, mengapa hingga kini belum ada solusi konkret yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bapenda beralasan kesulitan melakukan penandaan lunas karena tidak memiliki rincian Nomor Objek Pajak (NOP) yang menjadi dasar pembayaran pada masa itu. Data yang diwariskan saat peralihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama juga disebut tidak lengkap.
Lebih jauh, Bapenda mengakui tagihan tersebut akan terus muncul selama status tunggakan masih tercatat dalam sistem dan belum dilakukan penyesuaian administrasi.
Pernyataan itu memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan serupa berpotensi terjadi di desa-desa lain yang pernah menerima penghargaan pelunasan PBB pada periode yang sama.
Kini sorotan tertuju kepada Bapenda Kabupaten Serang. Sebab setelah lebih dari 10 tahun berlalu, masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar kajian dan penelusuran data.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, maka kepercayaan publik terhadap sistem administrasi perpajakan daerah berpotensi semakin menurun.
Terlebih ketika warga yang merasa telah memenuhi kewajibannya justru kembali dibebani tagihan yang seharusnya sudah tuntas sejak lama.
Bapenda Kabupaten Serang pun didesak segera melakukan audit data, verifikasi menyeluruh terhadap desa-desa penerima penghargaan pelunasan PBB, serta menerbitkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak terus menjadi korban ketidakjelasan administrasi masa lalu.
Penulis: Nurlan












