• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 21 Mei 2026, 06:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

BPKAD Kabupaten Serang Tak Mengetahui Legalitas Kepemilikan Lahan SDN Pematang 2

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Soal sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang gugatan tersebut pemkab serang sebagai tergugat menghadirkan dua saksi terkait status tanah sekolah yang disengketakan oleh penggugat Hudaeri.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg itu, bermula dari penguasaan lahan SDN Pamatang 2 oleh pemerintah daerah selama sekitar 48 tahun.

Hadir sebagai saksi, Kasubid Perencanaan dan Pengamanan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas awal kepemilikan tanah tersebut.

Ia menyebut, tanah itu selama ini tercatat sebagai aset pemerintah daerah melalui mekanisme hibah.

“Setahu saya hibah, perolehan yang sah dari pihak lain. Tidak ada pemberian uang, hibah itu sukarela,” kata Erwin di persidangan.

Namun begitu, ia mengakui hingga kini tidak terdapat akta hibah maupun dokumen yang menjelaskan siapa pemberi dan penerima hibah tersebut.

“Pemberi hibah enggak tahu, setahu saya sampai saat ini tidak ada akta hibah,” ujarnya.

Selain itu, Erwin juga mengatakan upaya pengukuran dan sertifikasi tanah pernah dilakukan, tetapi terhambat penolakan warga yang disebut sebagai ahli waris lahan.

“Ada saat kami melakukan pengukuran dilarang oleh masyarakat setempat, informasinya ahli waris,” sampainya.

Menurut dia, pemerintah daerah hanya memiliki dasar penguasaan aset tanpa dokumen kepemilikan seperti akta jual beli. Ia juga mengakui penataan administrasi
aset daerah belum tertib.

“Permasalahan sampai sekarang pemerintah daerah tidak tertib melakukan penataan aset,” tuturnya.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan bukti pembangunan sekolah menggunakan anggaran negara pada 1977. Pembangunan sekolah dasar, jelas Erwin, saat itu umumnya bersumber dari APBN, APBD, maupun swadaya masyarakat, termasuk program sekolah inpres.

Ia juga menyebut pernah melihat dokumen segel yang memuat transaksi penjualan tanah kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun demikian, dokumen itu belum ditindaklanjuti dalam perubahan status aset.

“Seharusnya dengan adanya segel itu sudah jadi bukti penjualan,” tukasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Humairoh, mengaku menjadi siswa angkatan pertama SDN Pamatang 2 dan mulai belajar di sekolah tersebut sejak 1977. Ia bilang, dirinya lulus dari SDN Pamatang 2 pada 1984 silam.

“Waktu saya sekolah baru dua gedung, sisanya lapangan, belum dipagar,” ujarnya.

Humairoh berkata, selama bertahun-tahun tidak pernah ada persoalan kepemilikan lahan sekolah. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa suatu hari dengan tahun yang tak lagi diingat olehnya, sekolah tersebut sempat digembok menjelang ujian.

Menurutnya, berdasarkan cerita orang tuanya, tanah tersebut dulunya milik Haji Masrifah, ayah Hudaeri.

“Tanah itu menurut cerita orang tua punya Haji Masrifah, enggak tahu kenapa bisa dijadikan sekolah,” pungkasnya.

Dengan demikian, Majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Post Views: 66
Tags: BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Negeri SerangSDN Pematang 2Sengketa Lahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Camat Carenang Tinjau Persiapan Panen Ikan Lele Milik BUMDes Maju Bersama Teras

Next Post

Dinsos Kabupaten Serang Evakuasi Bayi Perempuan yang Dibuang di Anyer

Related Posts

Dinsos Kabupaten Serang Evakuasi Bayi Perempuan yang Dibuang di Anyer

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pencarian Anak Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak di Hari Ketiga Masih Nihil

by Walan. Id
10 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pencarian Hari Kedua, Anak Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Masih Nihil

TIM SAR melakukan pencarian anak 5 tahun yang terseret arus sungai Cisimeut Lebak. Dok. (Basarnas)

TIM SAR melakukan pencarian anak 5 tahun yang terseret arus sungai Cisimeut Lebak. Dok. (Basarnas)

by Walan. Id
9 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
7 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

by Walan. Id
28 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

Dinsos Kabupaten Serang Evakuasi Bayi Perempuan yang Dibuang di Anyer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

Soal Pemukulan Pengguna Jalan Oleh Petugas Keamanan Proyek PLN di Kibin, Polisi Bakal Gelar Perkara

9 bulan ago
0

Kawasan Industri Modern Cikande Mulai Diperketat Petugas Satgas Cs-137

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Dok (Istimewa)

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Kecam Kasus Pembuangan Bayi di Anyer

    by Walan. Id
    20 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur mengecam keras kasus pembuangan bayi di Anyer yang diduga dilakukan orang...

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS Supiyanto. Dok. (Nurlan)

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Minta OPD Identifikasi Ulang Soal Aset Pemkab

    by Walan. Id
    20 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Supiyanto meminta supaya Dinas Pendidikan mengevaluasi terkait lahan atau aset Pemerintah Daerah...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat penandatanganan peresmian gedung IBS di RSDP. Dok. (Nurlan)

    Bupati Serang Resmikan Gedung Instalasi Bedah Sentral RSDP

    by Walan. Id
    20 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) pada Rabu,...

    Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

    Dinsos Kabupaten Serang Evakuasi Bayi Perempuan yang Dibuang di Anyer

    by Walan. Id
    20 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang terkait penemuan bayi perempuan di Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang saat ini...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id