Walan.id – Soal sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang gugatan tersebut pemkab serang sebagai tergugat menghadirkan dua saksi terkait status tanah sekolah yang disengketakan oleh penggugat Hudaeri.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg itu, bermula dari penguasaan lahan SDN Pamatang 2 oleh pemerintah daerah selama sekitar 48 tahun.
Hadir sebagai saksi, Kasubid Perencanaan dan Pengamanan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas awal kepemilikan tanah tersebut.
Ia menyebut, tanah itu selama ini tercatat sebagai aset pemerintah daerah melalui mekanisme hibah.
“Setahu saya hibah, perolehan yang sah dari pihak lain. Tidak ada pemberian uang, hibah itu sukarela,” kata Erwin di persidangan.
Namun begitu, ia mengakui hingga kini tidak terdapat akta hibah maupun dokumen yang menjelaskan siapa pemberi dan penerima hibah tersebut.
“Pemberi hibah enggak tahu, setahu saya sampai saat ini tidak ada akta hibah,” ujarnya.
Selain itu, Erwin juga mengatakan upaya pengukuran dan sertifikasi tanah pernah dilakukan, tetapi terhambat penolakan warga yang disebut sebagai ahli waris lahan.
“Ada saat kami melakukan pengukuran dilarang oleh masyarakat setempat, informasinya ahli waris,” sampainya.
Menurut dia, pemerintah daerah hanya memiliki dasar penguasaan aset tanpa dokumen kepemilikan seperti akta jual beli. Ia juga mengakui penataan administrasi
aset daerah belum tertib.
“Permasalahan sampai sekarang pemerintah daerah tidak tertib melakukan penataan aset,” tuturnya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan bukti pembangunan sekolah menggunakan anggaran negara pada 1977. Pembangunan sekolah dasar, jelas Erwin, saat itu umumnya bersumber dari APBN, APBD, maupun swadaya masyarakat, termasuk program sekolah inpres.
Ia juga menyebut pernah melihat dokumen segel yang memuat transaksi penjualan tanah kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun demikian, dokumen itu belum ditindaklanjuti dalam perubahan status aset.
“Seharusnya dengan adanya segel itu sudah jadi bukti penjualan,” tukasnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Humairoh, mengaku menjadi siswa angkatan pertama SDN Pamatang 2 dan mulai belajar di sekolah tersebut sejak 1977. Ia bilang, dirinya lulus dari SDN Pamatang 2 pada 1984 silam.
“Waktu saya sekolah baru dua gedung, sisanya lapangan, belum dipagar,” ujarnya.
Humairoh berkata, selama bertahun-tahun tidak pernah ada persoalan kepemilikan lahan sekolah. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa suatu hari dengan tahun yang tak lagi diingat olehnya, sekolah tersebut sempat digembok menjelang ujian.
Menurutnya, berdasarkan cerita orang tuanya, tanah tersebut dulunya milik Haji Masrifah, ayah Hudaeri.
“Tanah itu menurut cerita orang tua punya Haji Masrifah, enggak tahu kenapa bisa dijadikan sekolah,” pungkasnya.
Dengan demikian, Majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk agenda pemeriksaan saksi berikutnya.













