• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 20:22 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Penunggak Pajak Puluhan Tahun Kendaraan Dimanfaatkan Warga Banten, Cek Syarat hingga Cara Cabut Berkas

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Otomotif, Pemerintah, Uncategorized
0

Walan.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Banten mendapat respon positif dan antusias dari Warga Banten yang berlaku mulai dari hari Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Hal itu dimanfaatkan penunggak pajak kendaraan bermotor Haris Warga Cikuesal Kabupaten Serang, Banten yang menunggak sekitar 10 tahun.

Baca juga:

Mulai Besok, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Pajak hampir 10 tahun, kendaraan motor mio 2008, ya program ini bagus untuk para penunggak pajak jadi dipermudah dan agak ringan untuk biaya pajaknya.” ungkapnya kepada Walan.id pada Kamis, (10/4/2025).

Ia mengungkapkan, membayar pajak dengan jangka 10 tahun tersebut cukup memberatkan biaya, karena pajak pertahun sekitar Rp.130 ribu

“Pertahun pajak kendaraan Rp.130 Ribu, kalo berkas hanya fotocopy STNK dan BPKB aja sama aslinya.” pungkasnya.

Baca juga:

Didominasi Roda Dua, 200 Ribu Kendaraan di Kabupaten Serang Nunggak Pajak

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

  • Asli dan fotokopi STN kendaraan
  • Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
  • Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
  • Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
  • Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
  • Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
  • Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.

Baca juga:

Andra Soni Kasih Kado untuk Masyarakat Banten Penghapusan Pajak, Simak Tanggalnya

Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB

1. Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).

2. Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).

3. Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

4. Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.

5. Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.

6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.

7. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari.

8. Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

9. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.

10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.

Baca juga:

Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

  • Kunjungi kantor Sasat terdekat.
  • Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
  • Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
  • Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
    Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
  • Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
  • Ambil STNK di loket penyerahan.
  • Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
Post Views: 1,487
Tags: Cara Cabut BerkasCara mengurus Pajak KendaraanCara mengurus Pemutihan Pajak KendaraanPemutihan BBNKBSyarat Pemutihan Pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Kabupaten Serang Mulai Merakit 2370 Kotak Suara Menjelang PSU

Next Post

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

Related Posts

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pendaftaran Calon Pemimpin Baznas Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya

2 bulan ago
0

BPKAD Kabupaten Serang Beri Penjelasan Soal Kantor DKBPPPA Gagal Diserahkan Ke Pemkot

11 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id