Walan.id – Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN Serang.
Tanah selauas 2040 m2 yang puluhan tahun di gunakan SDN 2 Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Sehinga ahli waris menuntut pemkab serang.
Melalui Kuasa Hukumnya, M Hadromi Albunari S.H LLM menyampaikan bahwa ahli waris meminta kepada Pemkab Serang untuk membayar tanah yang sudah ditempati SDN 2 Pematang.
“Klain kami berdasarkan alasan yang dimiliki meminta kepada pemkab serang khususnya dinas pendidikan untuk membayar tanah yang sudah ditempati SDN 2 Pematang.” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Kliennya tersebut sudah sejak lama meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengganti rugi, Namun pihak pemerintah seolah mengabaikan.
“Luas lahan sekitar dua ribu empat puluh meter, dengan nilai pasaran sekarang satu juta lima ratus dan dipakai kurang lebih empat puluh delapan tahun.” ujarnya.
Menurutnya, Semenjak perkara ini ditangani olehnya, pihaknya sangat menyayangkan harus berperkara dipengadilan.
“Inikan masalah sepele bisa dikatakan antara anak dan orang tua seperti warga dengan pemerintah bisa diselesaikan.” kata dia.
“Klien saya kan kasihan keluar modal, tenaga, harus tiap minggu bersidang.” imbuhnya.
Masih kata M Hadromi, Ia menerangkan sebelumnya, pihak ahli waris diminta untuk menyediakan lahan pada tahun 1977 oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Serang.
“Pada waktu itu bantuan untuk sekolah dari pusat, waktu itu namanya inpres kemudian itu bangunan saja, adapun tanah itu diminta oleh pemda untuk menyediakan lahan dan itu akan dibayar oleh pemda namun secara lisan.”
Ia menuturkan, setelah dibangun dan diminta pembayaran pihak pemda beralasan belum dianggarkan.
“Setelah bertahun tahun tidak ada kesimpulan dan kejelasan hingga saat dimediasi disini pun bilangnya ya seperti itu.”tuturnya.
Ia berharap, kehadiran saksi dalam perkara ini ialah untuk suatu alat bukti keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian atas dasar kepemilikan hak alas yang dimiliki oleh ahli waris.
“Harapan kami hakim bisa menilai dan saya menganggap majelis hakim netral menanyakan begitu detail mempertimbangkan pastinya kedepan.” tutupnya.












