Walan.id – Menanggapi maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kabupaten Serang ke Timur Tengah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang meminta kesadaran Masyarakat agar berangkat melalui jalur resmi.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, bahwa ketika PMI berangkat harus dilakukan secara legal.
“Jangan sampai warga berangkat melalui jalur yang ilegal karena itu resiko.” ungkapnya kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, pekerja migran yang berangkat secara ilegal akan kesulitan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi masalah di negara tujuan. Proses advokasi pun menjadi lebih rumit karena status keberangkatan yang tidak tercatat secara resmi.
Lebih lanjut, pihaknya telah mendorong disnakertrans kabupaten untuk sosialisasi kepada masyarakat, Namun, kata dia terkendala dengan anggaran.
“Tentu di dinas ketenagakerjaan kita sudah mendorong terkait tentang sosialisasi tersebut walaupun sampai saat ini terkendala di anggaran, karena sosialisasi ini tiap tahun kita lakukan.” ujarnya.
Ia mengatakan, rata rata wilayah jumlah pekerja migran Indonesia ke timur tengah di kabupaten serang cenderung di wilayah utara.
“Paling banyak jumlah PMI nya di kabupaten itu di wilayah utara, Kalo di wilayah utara kan banyak yang ke timur tengah.”terangnya.
Ia meminta kepada dinas ketenagakerjaan supaya memaksimalkan sosialisasi terkait terkait aturan Pegawai Migran Indonesia (PMI).
Masih kata Basit, Kemudian informasikan kepada masyarakat tujuan negara mana saja yang bisa di akomodir oleh pemerintah Indonesia.
“Dua hal ini yang kemudian terus disosialisasikan, jadi masyarakat ketika ada penawaran untuk proses pemberangkatan ada baiknya berkonsultasi kepada dinas tenaga kerja.” pungkasnya.
Penulis: Nurlan













