• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 23 Oktober 2025, 23:45 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, AJI Resmi Laporkan Penghalangan dan Pelarangan Liputan ke Polda Banten

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, secara resmi mengadukan penghalangan jurnalis anggota AJI dan wartawan lainya terkait pelarangan dan penghalangan hingga pengeroyokan saat liputan sidak Menteri KLH di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan Kabupaten Serang ke Polda Banten. Kamis, 28 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan, Divisi Advokasi AJI Jakarta Wildan Nusaril Guntur mengatakan bahwa pada hari ini anggota Pers bersama AJI Jakarta dan bersama Jurnalis lainya melaporkan ke Polda Banten terkait dengan insiden pengeroyokan dan penghalangan peliputan kepada jurnalis.

“Yang dimana kita tahu bahwa telah terjadi intimidasi yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah diatur sebagaimana didalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang pers.”ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (28/8/2025).

Baca juga:

Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

Ia menjelaskan, pada laporan tersebut terkait dengan jaminan terhadap kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) undang undang Pers.

“Nah dalam pelaporan kali ini kami bersama dengan pelapor memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk dibuatkan laporan yang mana penyidik polda banten telah merekomendasikan dan menertibkan laporan kepolisian.”jelasnya.

Dari laporan tersebut, kata Wildan terindikasi dan diduga dilakukan telah melanggar pasal 18 undang undang Pers Junto pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3).

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

“Disini kita bersama teman teman jurnalis dan AJI yang menjadi korban yang pada saat peristiwa berada di kabupaten serang yang mengalami tindakan penghalang halangan dan penghamabatan kemerdekaan pers.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban wartawan Bantennews Rasyid mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti insiden yang menimpa jurnalis di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang.

“Karena dalam ekspose pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya mentersangkakan lima orang kemudian yang disangkakan melalaui KUHP 170 tentang pengeroyokan.” ungkapnya.

Baca juga:

Humas KLH dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang

Lebih lanjut, kata Rasyid, dalam hal Ia berupaya untuk melaporkan kembali, karena menurutnya ada yang terlewat yaitu kebebasan pers dan ancaman serta intimidasi kepada jurnalis.

“Ancaman dan intimidasi mungkin diantara temen temen yang lainya dan tidak dikroyok mengalaminya juga,”tutupnya.

Penulis: Nurlan

Post Views: 453
Tags: Aliansi Jurnalis Independent (AJI)Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLHPenghalangan dan Pelarangan LiputanPolda BantenPT Genesis Regeneration Smelting (GRS)Undang Undang Pers
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken MoU Keberlanjutan Pembangunan MTB

Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Related Posts

Pergunu Apresiasi Langkah Gubernur Banten dalam Penanganan Kasus SMAN 1 Cimarga

Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Festival Sangga Nagara Padarincang di Peringatan Hari Pangan Sedunia

by Walan. Id
15 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Konten Kreator Beri Pendapat Ke Gubernur Banten Soal Penonaktifan Kepsek SMAN 1 Cimarga Lebak

Jhon LBF memberikan pendapat kepada Gubernur Banten Soal Kepla sekolah yang Tamp*r muridnya sehingga berbuntut penonaktifan. Dok. (Ist)

Jhon LBF memberikan pendapat kepada Gubernur Banten Soal Kepla sekolah yang Tamp*r muridnya sehingga berbuntut penonaktifan. Dok. (Ist)

by Walan. Id
15 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Andra Soni Petakan Wilayah Zona Merah Akibat Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kasus Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Bupati Serang Bakal Relokasi Warga

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Desa di Kabupaten Serang Mlongo Lantaran BHPRD Dihutang dan Tak Kunjung Cair

8 bulan ago
0

Abidin Nasyar Resmi Pimpin Pergunu Banten, Siap Dongkrak Pendidikan Berkualitas

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Anggota Komisi IX DPR RI, Tubagus Haerul Jaman, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa MBG bukan sekadar kegiatan pemberian makanan bergizi, melainkan bentuk “senjata perang” pemerintah dalam membangun masa depan bangsa. Dok. (Istimewa)

    Sosialisasi Program MBG di Serang, Pondasi Wujud Generasi Indonesia Emas Bangun Masa Depan Bangsa

    by Walan. Id
    20 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sebuah fondasi utama menuju terwujudnya Generasi Emas Indonesia dengan menyiapkan generasi unggul...

    Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

    Pergunu Apresiasi Langkah Gubernur Banten dalam Penanganan Kasus SMAN 1 Cimarga

    by Walan. Id
    16 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id — Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Banten dalam menangani kasus dugaan kekerasan...

    Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

    Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

    by Walan. Id
    16 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Sejumlah warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir Jalan Raya Serang–Cilegon, tepatnya di persimpangan...

    Usai Lantik Pejabat Eselon II, Enam OPD Pemkab Serang Bakal Buka Open Bidding

    by Walan. Id
    16 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah merombak pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, pada Kamis, 16 Oktober 2025....

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id