ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 21 Juni 2026, 13:56 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, AJI Resmi Laporkan Penghalangan dan Pelarangan Liputan ke Polda Banten

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, secara resmi mengadukan penghalangan jurnalis anggota AJI dan wartawan lainya terkait pelarangan dan penghalangan hingga pengeroyokan saat liputan sidak Menteri KLH di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan Kabupaten Serang ke Polda Banten. Kamis, 28 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan, Divisi Advokasi AJI Jakarta Wildan Nusaril Guntur mengatakan bahwa pada hari ini anggota Pers bersama AJI Jakarta dan bersama Jurnalis lainya melaporkan ke Polda Banten terkait dengan insiden pengeroyokan dan penghalangan peliputan kepada jurnalis.

“Yang dimana kita tahu bahwa telah terjadi intimidasi yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah diatur sebagaimana didalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang pers.”ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (28/8/2025).

Baca juga:

Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

Ia menjelaskan, pada laporan tersebut terkait dengan jaminan terhadap kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) undang undang Pers.

“Nah dalam pelaporan kali ini kami bersama dengan pelapor memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk dibuatkan laporan yang mana penyidik polda banten telah merekomendasikan dan menertibkan laporan kepolisian.”jelasnya.

Dari laporan tersebut, kata Wildan terindikasi dan diduga dilakukan telah melanggar pasal 18 undang undang Pers Junto pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3).

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

“Disini kita bersama teman teman jurnalis dan AJI yang menjadi korban yang pada saat peristiwa berada di kabupaten serang yang mengalami tindakan penghalang halangan dan penghamabatan kemerdekaan pers.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban wartawan Bantennews Rasyid mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti insiden yang menimpa jurnalis di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang.

“Karena dalam ekspose pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya mentersangkakan lima orang kemudian yang disangkakan melalaui KUHP 170 tentang pengeroyokan.” ungkapnya.

Baca juga:

Humas KLH dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang

Lebih lanjut, kata Rasyid, dalam hal Ia berupaya untuk melaporkan kembali, karena menurutnya ada yang terlewat yaitu kebebasan pers dan ancaman serta intimidasi kepada jurnalis.

“Ancaman dan intimidasi mungkin diantara temen temen yang lainya dan tidak dikroyok mengalaminya juga,”tutupnya.

Penulis: Nurlan

Post Views: 766
Tags: Aliansi Jurnalis Independent (AJI)Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLHPenghalangan dan Pelarangan LiputanPolda BantenPT Genesis Regeneration Smelting (GRS)Undang Undang Pers
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken MoU Keberlanjutan Pembangunan MTB

Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Related Posts

Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
18 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

TKW Asal Lebakwangi yang Viral Minta Dipulangkan Karena Sakit, Kini Tiba di Tanah Air

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Kenaikan Biaya Melaut Membebani, Nelayan Soroti Cold Storage dan Tempat Labuh Kapal

by Walan. Id
14 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Dugaan Penggelapan Pembayaran Pajak PBB di Kabupaten Serang Mencuat

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Arus Mudik H-5 Lebaran, Kondisi Pelabuhan Ciwandan Masih Terpantau Sepi Pemudik

3 bulan ago
0

229 Desa di Kabupaten Serang Baru Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Pemilik toko Mitra Sport, Iis, yang berlokasi di Ciruas Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

    Penjualan Jarsey Piala Dunia 2026 di Ciruas Sepi Peminat

    by Walan. Id
    21 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Penjualan jersey di Toko Olahraga Mitra Sport, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, tidak mengalami lonjakan signifikan selama gelaran Piala...

    APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

    Gerakan Roda Perekonomian, APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    21 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Banten mengadakan kegiatan roadshow 2026 di wilayah Provinsi Banten. Salah satu kegiatan...

    Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

    by Walan. Id
    20 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, pada...

    Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

    Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

    by Walan. Id
    18 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Warga di Kelurahan Cipare, lingkungan benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kota Serang, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id