ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 20 September 2026, 18:11 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, AJI Resmi Laporkan Penghalangan dan Pelarangan Liputan ke Polda Banten

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, secara resmi mengadukan penghalangan jurnalis anggota AJI dan wartawan lainya terkait pelarangan dan penghalangan hingga pengeroyokan saat liputan sidak Menteri KLH di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan Kabupaten Serang ke Polda Banten. Kamis, 28 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan, Divisi Advokasi AJI Jakarta Wildan Nusaril Guntur mengatakan bahwa pada hari ini anggota Pers bersama AJI Jakarta dan bersama Jurnalis lainya melaporkan ke Polda Banten terkait dengan insiden pengeroyokan dan penghalangan peliputan kepada jurnalis.

“Yang dimana kita tahu bahwa telah terjadi intimidasi yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah diatur sebagaimana didalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang pers.”ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (28/8/2025).

Baca juga:

Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

Ia menjelaskan, pada laporan tersebut terkait dengan jaminan terhadap kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) undang undang Pers.

“Nah dalam pelaporan kali ini kami bersama dengan pelapor memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk dibuatkan laporan yang mana penyidik polda banten telah merekomendasikan dan menertibkan laporan kepolisian.”jelasnya.

Dari laporan tersebut, kata Wildan terindikasi dan diduga dilakukan telah melanggar pasal 18 undang undang Pers Junto pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3).

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

“Disini kita bersama teman teman jurnalis dan AJI yang menjadi korban yang pada saat peristiwa berada di kabupaten serang yang mengalami tindakan penghalang halangan dan penghamabatan kemerdekaan pers.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban wartawan Bantennews Rasyid mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti insiden yang menimpa jurnalis di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang.

“Karena dalam ekspose pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya mentersangkakan lima orang kemudian yang disangkakan melalaui KUHP 170 tentang pengeroyokan.” ungkapnya.

Baca juga:

Humas KLH dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang

Lebih lanjut, kata Rasyid, dalam hal Ia berupaya untuk melaporkan kembali, karena menurutnya ada yang terlewat yaitu kebebasan pers dan ancaman serta intimidasi kepada jurnalis.

“Ancaman dan intimidasi mungkin diantara temen temen yang lainya dan tidak dikroyok mengalaminya juga,”tutupnya.

Penulis: Nurlan

Post Views: 816
Tags: Aliansi Jurnalis Independent (AJI)Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLHPenghalangan dan Pelarangan LiputanPolda BantenPT Genesis Regeneration Smelting (GRS)Undang Undang Pers
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken MoU Keberlanjutan Pembangunan MTB

Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Related Posts

Operasi SAR Hari Kesembilan, Lima Jurnalis dan Kru Speedboat Masih Dalam Pencarian

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Gubernur Banten Minta Pencarian Operasi SAR Delapan Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah 3 Hari

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan. Dok. (Ist)

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan di perairan selat Sunda Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ketujuh Operasi, Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Diperluas

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ke Enam Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Terus Diperluas

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
13 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Wamen Komdigi Pantau Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memantau pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Dok. (Ist)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memantau pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Kelima Operasi SAR, Pencarian Speedboat yang Hilang Kontak Diperkuat Lewat Udara dan Laut

Basarnas perluas pencarian kelima jurnalis dan kru kapal yang hilang kontak. Dok. (Ist)

Basarnas perluas pencarian kelima jurnalis dan kru kapal yang hilang kontak. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

1 tahun ago
0

Hore! Astra Infra Terapkan Diskon Tarif Tol, Hadirkan Perjalanan Mudik Lebaran 2025

2 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Ist)

    Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 32 Warga Menjahit Garmen

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 32 warga mengikuti Pelatihan Menjahit Garmen atau proses menjahit pakaian secara industri, massal dengan standar pabrik yang...

    Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Okupansi di Anyer-Cinangka Anjlok 80 Persen. Dok. (Nurlan)

    Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Turun hingga 80 Persen Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. mengalami cukup drastis dalam pekan terakhir...

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026. Dok. (Ist)

    DPRD Kabupaten Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp127,8 Miliar

    by Walan. Id
    16 September 2026
    0
    0

    Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id