ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 1 Agustus 2026, 06:40 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggat waktu selama 4 hari satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin agar melakukan pembongkaran mandiri.

Sebelumnya satu bangli atau lapak Besi tua yang lolos atau luput dari eksekusi pembongkaran petugas Satpol PP lantaran adanya kebijakan akan membongkar secara mandiri dan diberikan tenggat waktu 4 hari sejak Kamis, 11 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto sebagai upaya meluruskan informasi adanya dugaan pelicin sehingga satu bangli atau lapak luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026.

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,”kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Dijelaskan Subur Prianto, tidak dibongkarnya satu bangunan liar pemilik meminta waktu selama 4 hari berniat akan membongkar secara mandiri. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,”paparnya.

Akan tetapi, Subur Prianto menegaskan jika selama tenggat waktu yang ditentukan namun belum adanya upaya pembongkaran mandiri maka Satpol PP melakukan kembali pembongkaran.

“Jika pembokaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,”tandasnya.

Subur Prianto kembali menegaskan, membantah dan tidak membenarkan adanya upaya pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran.

“Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,”bener Subur.***

Post Views: 106
Tags: Bangunan liarKepala Dinas Satpol PP Kabupaten SerangSatpol PP Kabupaten SerangSubur PriantoWilayah Kecamatan Kibin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

Next Post

Dalam Waktu Dekat, Disnaker Kabupaten Serang Kembali Buka 4 Program Pelatihan

Related Posts

Kadis DKPP Belum Pastikan Data Kerusakan Padi Akibat Serangan Hama Wereng di Kabupaten Serang

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok. (Ist)

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok. (Ist)

by Walan. Id
30 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Pencarian Hari Kedua, Korban Terseret Arus di Perairan Merak Ditemukan Meninggal Dunia

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Perairan Merak dalam Kondisi Meninggal Dunia. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Perairan Merak dalam Kondisi Meninggal Dunia. Dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Antisipasi Penyebaran Hama, Camat Carenang dan Balai Penyuluh Lakukan Gerdal

by Walan. Id
21 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Petani Padi di Carenang Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Hama Wereng

Lahan Sawah di Kecamatan Carenang yang terkena serangan hama wereng. Dok. (Nurlan)

Lahan Sawah di Kecamatan Carenang yang terkena serangan hama wereng. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Soal Temuan BPK di Proyek Jalan, Kadis PUPR Kabupaten Serang Klaim Sudah Diselesaikan

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipradja saat di wawancarai wartawan perihal temuan BPK. di gedung Setda. Dok (Nurlan)

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipradja saat di wawancarai wartawan perihal temuan BPK. di gedung Setda. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
3 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Pelaku Pembobol Minimarket di Kibin Kabupaten Serang Dihajar Warga

by Walan. Id
29 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Nurlan)

Dalam Waktu Dekat, Disnaker Kabupaten Serang Kembali Buka 4 Program Pelatihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Forum BPD Apresiasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang Terealisasi

11 bulan ago
0

Astra Infra Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen pada Arus Balik Lebaran, Simak Tanggalnya!

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    PLN UID Banten menerima penghargaan Indonesia Green Awards (IGA) 2026. Dok. (Ist)

    PT PLN UID Banten Raih Dua Predikat di Ajang La Tofi 2026

    by Walan. Id
    31 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026 melalui...

    Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita. Dok. (Ist)

    GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Pameran Otomotif Hadirkan Inovasi Kendaraan Mobilitas Masa Depan

    by Walan. Id
    31 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id – Hari pertama penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten...

    Gubernur Banten, Andra Soni (kiri), menerima cenderamata berupa miniatur infrastruktur kelistrikan dari General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten, Tonny Bellamy (kanan), di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

    PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov Banten Dukung Pertumbuhan Investasi dan Hilirisasi Industri

    by Walan. Id
    31 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung pertumbuhan investasi,...

    Gelar Journey of star Serang Deretan Musisi Hits Guncang Kota Serang. Dok. (Ist)

    Journey of Stars 2026 Guncang Serang, Deretan Musisi Hits Sapa Penggemar

    by Walan. Id
    31 Juli 2026
    0
    0

    Walan.id – Kota Serang kembali menjadi pusat perhatian para pecinta musik nasional. Star Media Nusantara bersama Hits Records menggelar Journey...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id