• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 27 Juli 2025, 05:25 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Lifestyle, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Pemerintah Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang menggelar sosialisasi mengenai Isbat Nikah Terpadu yang diadakan di aula kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan menurut hukum dan agama.

Camat Carenang Arif Roikhan mengatakan bahwa dalam sosialisasi isbat nikah ini supaya masyarakat mempunyai legalitas pernikahan yang sah.

“Karena masyarakat carenang sendiri masih banyak yang belum mempunyai buku nikah, dan dibutuhkan masyarakat.” ungkapnya kepada Walan.id di kantornya, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Menurutnya, Program Isbat Nikah Terpadu ini harus berkesinambungan dan berkelanjutan.

“Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, jadi mereka sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum.” terangnya.

Ia menjelaskan, kouta Isbat nikah di kecamatan carenang sendiri sebanyak 60 pasangan, meski ada pengurangan 10 pasangan karena efesiensi.

“Ada pengurangan 10, karena keungan daerah masih tidak baik baik saja karena adanya efesiensi kemarin.” jelasnya.

Baca juga:

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

Ia berharap supaya program Isbat nikah terus berkesinambungan karena kouta dari 60 orang tersebut terisi semua.

“Dan di kita ini masih banyak sekali yang belum memiliki buku nikah, maka dari itu saya kepingin tetap berkelnjutan karena karena program ini supaya masayarakat lebih bahagia.” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa kegitan sosialisasi Isbat nikah hari ini sekaligus untuk memverifikasi data untuk dokumen pengajuan Isbat nikah terpadu Kabupaten Serang 2025.

“Jadi program ini sudah berjalan selama delapan tahun, yang akan diselenggarakan oleh tiga isntansi Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.” ungkap Asep kepada Walan.id, Jumat 25/7/2025.

Baca juga:

Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit

Lebih lanjut, Ia menjelaskan program isbat nikah terpadu ini bagian dari program Bupati Serang terdahulu dan yang dilanjutkan Bupati Serang Ratu Zakiyah.

“Kuota kabupaten sendiri dari 29 Kecamatan sebanyak 2030 pasangan yang akan di Isbat kan, tiap kecamatan sekitar 70 orang.”jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”tandasnya.

Editor : Nurlan

Post Views: 192
Tags: Arif RoikhanAsep Mohamad Ali NurdinCamat CarenangKetua Pengadilan AgamaPersyaratan Isbat NikahProgram Isbat Nikah TerpaduSosialisasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

Next Post

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Related Posts

Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Festival Korpri Run Road To Pornas XVII Anyer Banten 2025

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

by Walan. Id
24 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

6 bulan ago
0

Secara Aklamasi, Andika Hazrumy Terpilih jadi Ketua DPD Golkar Banten Periode 2015-2030 Gantikan Ratu Ratu Chasanah

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

    by Walan. Id
    26 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Kabupaten Serang kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah sukses menjadi tuan rumah Festival Korpri Run Road to Pornas...

    Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Festival Korpri Run Road To Pornas XVII Anyer Banten 2025

    by Walan. Id
    26 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Road to Pornas XVII Anyer Banten 2025 di Pantai Cibeureum,...

    BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

    by Walan. Id
    25 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp...

    Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

    by Walan. Id
    25 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id