Walan.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) Galian C yang berada di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten mengintruksikan agar segera ditertibkan.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan khususnya kendaraan roda dua.
Ratu Zakiyah mengatakan, galian C di Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan dengan luas 5 hektar tersebut tidak sesuai perizinan yang seharusnya diperuntukan untuk perumahan, Namun beroprasi menjadi lokasi galian C milik PT Arka Putra.
Baca juga:
“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,”ujar Ratu Zakiyah saat sidak.
Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian C yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara.
“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” katanya.
Baca juga:
DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen
Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian C tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP. Namun, sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih lokasi dengan luas hampir 5 hektare beroperasi aktivitas galian C.
“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.
Ratu Zakiyah ingin galian C ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang awalnya. Sehingga, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.
Baca juga:
Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen
Kerugian yang dialami masyarakat dua desa yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, sebut Ratu Zakiyah, berdampak adanya polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak napas. Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.
“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita (Pemkab Serang) akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam sidak tersebut Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.