ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 21 Juni 2026, 23:22 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Ketua Karang Taruna Bahrul Ulum Digugat di PTUN Serang Mengenai Mekanisme TKD serta SK Bupati

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa, Politik, Uncategorized
0

Walan.id – Sidang mengenai polemik dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten berlanjut pada hari ini, Selasa (17/6/2025). Pada sidang kali ini, pihak penggugat menghadikan saksi ahli dan dua saksi fakta dalam persidangan di PTUN Serang.

Kuasa Hukum Para Pengurus Karang Taruna Kecamatan selaku pihak penggugat, Gerardin Ferrari, mengungkapkan bahwa saksi ahli di persidangan memaparkan mengenai proses mekanisme Temu Karya Daerah (TKD) yang sah.

“Yang tadi kita tanyakan mengenai proses mekanisme TKD tentang pemilihan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dan juga kita juga mempertanyakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati, yaitu surat SK Bupati mengenai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang,” ujarnya usai sidang.

Baca juga:

Bupati Tatu Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029

“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan. Di PTUN ini menggugat mengenai pembatalan SK Bupati Serang,” sambungnya.

Adapun SK Bupati Serang yang digugat ialah Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang. Dalam SK tersebut, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

Kemudian para saksi fakta di dalam persidangan, kata dia, mengungkapkan saat TKD Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 21 Desember 2024, tidak berjalan secara kondusif.

Baca juga:

Aklamasi Bahrul Ulum dianggap Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang

“Artinya di situ banyak sekali kecurangan-kecurangan secara sistematis mengenai dari segi absen dan juga mengenai pembacaan tata tertib dan AD/ART yang tidak sesuai,” ujarnya.

Dalam perkara yang terregister No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu, ujarnya, terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja hijau.

Mulai dari tak diundangnya para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan sebagai pemilik suara yang sah untuk menentukan ketua hingga pengkondisian terpilihnya Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut.

Baca juga:

Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program

Di pihak yang sama, kuasa hukum pihak penggugat, Barbie Kumalasari, hadir dan memberikan dukungan kepada kliennya.

Barbie yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi itu, menegaskan bahwa jangan mencampur adukkan Karang Taruna dengan urusan politik.

“Jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik yah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, pihak tergugat intervensi Bahrul Ulum enggan berkomentar banyak pasca sidang yang usai sore hari itu.

“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang.

“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutupnya.

Post Views: 579
Tags: Bahrul ulumDualisme Ketua karang tarunaKabupaten serangMekanisme TKDPTUN SerangSK BupatiTemu karya daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Serang Sidak Galian C di Kragilan Minta Ditertibkan

Next Post

Air Sungai Ciujung Kembali Menghitam, DLH Kabupaten Serang Sebut Itu Kewenangan Provinsi

Related Posts

Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

by Walan. Id
20 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
18 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

TKW Asal Lebakwangi yang Viral Minta Dipulangkan Karena Sakit, Kini Tiba di Tanah Air

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Tiga Raperda Usul Bupati Disetujui Fraksi DPRD Kabupaten Serang

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Kenaikan Biaya Melaut Membebani, Nelayan Soroti Cold Storage dan Tempat Labuh Kapal

by Walan. Id
14 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kondisi air sungai ciujung yang menghitam

Air Sungai Ciujung Kembali Menghitam, DLH Kabupaten Serang Sebut Itu Kewenangan Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Strategi Pengembangan SPBE, Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website Puskesmas

7 bulan ago
0
Kondisi SDN Teras 1 Kecamatan Carenang nampak sepi para siswa saat KBM. Dok. (Ist)

Gegara Siswa Ikut Orang Tuanya Ngantar Haji, KBM di SDN Teras 1 Kabupaten Serang Tak Maksimal

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Pemilik toko Mitra Sport, Iis, yang berlokasi di Ciruas Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

    Penjualan Jarsey Piala Dunia 2026 di Ciruas Sepi Peminat

    by Walan. Id
    21 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Penjualan jersey di Toko Olahraga Mitra Sport, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, tidak mengalami lonjakan signifikan selama gelaran Piala...

    APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

    Gerakan Roda Perekonomian, APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    21 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Banten mengadakan kegiatan roadshow 2026 di wilayah Provinsi Banten. Salah satu kegiatan...

    Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

    by Walan. Id
    20 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, pada...

    Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

    Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

    by Walan. Id
    18 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Warga di Kelurahan Cipare, lingkungan benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kota Serang, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id