• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 22:17 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Dampak Efesiensi, Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Serang Ditarik

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Politik
0
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. Dok (Walan.id)

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. Dok (Walan.id)

Walan.id – Efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berimbas ditariknya kendaraan dinas lembaga tersebut di tingkat daerah.

Seperti di Kabupaten Serang sendiri terkait penarikan mobil dinas Bawaslu yang ditarik sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, mobil dinas tersebut sudah diambil oleh penyedia pasca putusan MK.

Baca juga:

Akibat PSU, Pemkab Serang Keterbatasan Anggaran yang Berdampak pada BTT

“Kalau kontrak itu kan dipakainya setahun sewanya tapi karena ada Inpres nomor 1 tahun 2025 itu untuk efesiensi maka mobil dinas itu dikembalikan.” ungkap Furqon Kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya Pada Rabu, 13 Maret 2025.

Ia menambahkan, karena ini intruksi presiden jadi Ia berkomunikasi dengan sekertariat terkait masalah pembayaran dan sebagainya serta meminta surat perjanjianya khawatir ada peengembalian.

“Tapi Alhmdulillah, di februari hingga maret ini tidak ada persoalan apapun.” tambahnya.

Baca juga:

Soal WFA, BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN

Lebih lanjut, Kata Furqon saat ini pihaknya sedang mengajukan ke Pemda untuk sewa kendaraan selama 3 Bulan dan Pemda saat ini belum memberikan kendaraan dinas tersebut.

“Kalo sekarang temen temen, pimpinan melakukan pengawasan ada yang membawa kendaraan pribadi ada juga yang bawa motor.” ungkapnya.

Menurutnya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Serang karena memang tidak mempunyai kendaraan dinas.

Baca juga:

Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik

“Ada tersisa dua itupun saya anggap kurang layak untuk dipakai karena itu sisa dari KPU yang diserahkan ke kita.”ujarnya.

“Itu gak dipakai ditaro aja di kantor karena itu dari ac aja gak ada yah jadi kayak kurang layak dipake lah, makanya pimpinan saya gak pake itu. “tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya mengajukan ke pemda sudah selama 3 bulan akan tetapi tidak di acc dan akan dipinjamkan mobil dinas dari pemda.

“akan tetapi hingga sekarang kita sudah berjalan tahapan dan sudah melakukan pengawasan akan tetapi mobil dinas juga tidak ada.”tegasnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menuturkan, sejak putusan mahkamah konstitusi (MK) tersebut pihaknya sudah mengajukan akan tetapi sampai saat ini juga tidak ada.

“Itu sudah lama pengajuanya karena kan kita mengantisipasi efesiensi ini makanya kita sudah lama ngajuin itu dan sampai sekarang juga tidak ada kita pun pengajuan sudah dua kali ke pemda.”tuturnya.

Ia mengatakan, pengajuan mobil dinas tersebut diperkirakan sembilan mobil akan tetapi kata dia, bukan untuk Bawaslu tetapi buat Gakumdu.

“kita ini ada tiga polres, dengan dua kejari ini kita juga butuh operasional buat Gakumdu makanya kita ngajuin sembilan kemudian informasi dari pemda lima inprof buat pimpinan tapi kami masih menunggu barangnya gak ada.” tutupnya.

Post Views: 535
Tags: Bawaslu kabupaten serangEfesiensi AnggaranInpresPemda SerangPenarikan Mobil DinasPutusan MK
ADVERTISEMENT
Previous Post

PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Kades dan ASN

Next Post

Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan di Gelar 19 April 2025, Bawaslu Evaluasi Adhoc

Related Posts

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan di Gelar 19 April 2025, Bawaslu Evaluasi Adhoc

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Miris! Selama Sembilan Bulan, Satu Keluarga di Kabupaten Serang Tinggal Di Torn Pamsimas

1 tahun ago
0
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri. Dok. (Istimewa)

Disdukcapil Kabupaten Serang Ingatkan Pendatang Baru Wajib Lapor Selama 2X24 Jam

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id