Walan.id – Efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat berdampak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berimbas ditariknya kendaraan dinas lembaga tersebut di tingkat daerah.
Seperti di Kabupaten Serang sendiri terkait penarikan mobil dinas Bawaslu yang ditarik sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, mobil dinas tersebut sudah diambil oleh penyedia pasca putusan MK.
Baca juga:
Akibat PSU, Pemkab Serang Keterbatasan Anggaran yang Berdampak pada BTT
“Kalau kontrak itu kan dipakainya setahun sewanya tapi karena ada Inpres nomor 1 tahun 2025 itu untuk efesiensi maka mobil dinas itu dikembalikan.” ungkap Furqon Kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya Pada Rabu, 13 Maret 2025.
Ia menambahkan, karena ini intruksi presiden jadi Ia berkomunikasi dengan sekertariat terkait masalah pembayaran dan sebagainya serta meminta surat perjanjianya khawatir ada peengembalian.
“Tapi Alhmdulillah, di februari hingga maret ini tidak ada persoalan apapun.” tambahnya.
Baca juga:
Soal WFA, BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN
Lebih lanjut, Kata Furqon saat ini pihaknya sedang mengajukan ke Pemda untuk sewa kendaraan selama 3 Bulan dan Pemda saat ini belum memberikan kendaraan dinas tersebut.
“Kalo sekarang temen temen, pimpinan melakukan pengawasan ada yang membawa kendaraan pribadi ada juga yang bawa motor.” ungkapnya.
Menurutnya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Serang karena memang tidak mempunyai kendaraan dinas.
Baca juga:
Asda I Sebut Ratu Tatu Chasanah Masih Pimpin Pemkab hingga Bupati Serang Terpilih Dilantik
“Ada tersisa dua itupun saya anggap kurang layak untuk dipakai karena itu sisa dari KPU yang diserahkan ke kita.”ujarnya.
“Itu gak dipakai ditaro aja di kantor karena itu dari ac aja gak ada yah jadi kayak kurang layak dipake lah, makanya pimpinan saya gak pake itu. “tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya mengajukan ke pemda sudah selama 3 bulan akan tetapi tidak di acc dan akan dipinjamkan mobil dinas dari pemda.
“akan tetapi hingga sekarang kita sudah berjalan tahapan dan sudah melakukan pengawasan akan tetapi mobil dinas juga tidak ada.”tegasnya.
Baca juga:
Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang
Ia menuturkan, sejak putusan mahkamah konstitusi (MK) tersebut pihaknya sudah mengajukan akan tetapi sampai saat ini juga tidak ada.
“Itu sudah lama pengajuanya karena kan kita mengantisipasi efesiensi ini makanya kita sudah lama ngajuin itu dan sampai sekarang juga tidak ada kita pun pengajuan sudah dua kali ke pemda.”tuturnya.
Ia mengatakan, pengajuan mobil dinas tersebut diperkirakan sembilan mobil akan tetapi kata dia, bukan untuk Bawaslu tetapi buat Gakumdu.
“kita ini ada tiga polres, dengan dua kejari ini kita juga butuh operasional buat Gakumdu makanya kita ngajuin sembilan kemudian informasi dari pemda lima inprof buat pimpinan tapi kami masih menunggu barangnya gak ada.” tutupnya.