Walan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini masih menunggu rapat konsolidasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Jagat mengatakan pihaknya masih melakukan rapat kordinasi dan konsolidasi dengan para pihak terkait anggaran pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga:KPU Butuh Anggaran Rp.45 Miliar Untuk Menggelar PSU di Kabupaten Serang
“kita harus kordinasi dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol Kabupaten Serang serta unsur TPAD dan kita juga sedang berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Banten termasuk Gubernur Banten.” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum’at,(28/2/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu perintah dan arahan Kemendagri soal anggaran hibah yang akan digelontorkan untuk KPU Kabupaten Serang.
“Kami sudah ikut zoom pertama dengan Kemendagri yaitu dilakukan dengan pendataan dan penterisasi terkait angka hibah kepada KPU anggaran belanja serta estimasi PSU.”jelasnya.
Baca juga:PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari
Menurutnya, kebutuhan pemungutan suara ulang(PSU) tersebut dinilai masih tentatif, karena kata dia, masih menunggu peraturan dari KPU RI tentang tahapan pelaksanaan PSU seperti, Apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak perlu dilaksanakan.
“Terkait kebutuhan anggaran KPU atas Pemilukada 2024 angka hibah untuk KPU Kabupaten Serang itu Rp.56,718 juta dan untuk angka realisasinya itu Rp48 Miliar.”
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan untuk anggaran hibah Bawaslu Kabupaten Serang itu di angka MPHD itu Rp.22 Miliar akan tetapi realisasinya pihaknya belum mengetahui.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
“Kalau kita bicara tren pasti menurun kebutuhannya akan lebih kecil, akan tetapi sekali lagi kita harus bersabar menunggu informasi dari KPU RI tentang tahapannya.”
Karena kata dia KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang akan membuat RAB dan estimasi anggaran berdasarkan tahapan sesuai arahan KPU RI.
“Ini tahapannya apa dan kebutuhanya apa itu baru bisa terbreakdown gitu oleh temen temen.”terangnya.
Comments 1