• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 4 Juli 2025, 08:46 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Politik
0

Walan.id – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Mahkamah Konstitusi  juga meminta Komisi Pemilihan Umum(KPU) melakukan pemungutan suara ulang(PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabuapten Serang Nasehudin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan paling lambat diberikan waktu 40 hari sampai dengan 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kabupaten Serang.

“Pertama saya kira keputusan MK ya yang kemarin sudah dibacakan di Mahkamah Konstitusi saya kira sudah kita ketahui bersama ya bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.”ungkapnya kepada wartawan pada,Rabu(26/2/2025).

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Berkaitan dengan hal itu, Nasehudin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten terkait teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terhadap hal itu kami nanti menunggu arahannya dari KPU RI,Saya kira juga KPU Provinsi berkaitan dengan hal-hal teknis untuk melaksanakan kegiatan tersebut atau PSU tersebut. Karena Saya kira kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari harus dilaksanakan.”tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, terkait anggaran pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Provinsi dan sambil menunggu arahan dari KPU RI karena lebih kaitanya dengan kebutuhan penyelenggara mulai dari PPK, PPS dan KPPS serta logistiknya.

Baca juga:Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

“Saya kira Ini yang termasuk hal-hal yang tersebut nanti kita akan koordinasikan, karena saya kira anggaran ini kan di kita tentu nggak ada ya, belum ada. Saya kira kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS.”kata dia.

Kemudian ia menjelaskan terkait dengan kegiatan seperti sosialisasi kemudian logistik, surat suara dan lainya akan dikordinasiakan dengan supevisi KPU Provinsi untuk membicarakan hal tersebut.

“Saya kira Yang pada intinya adalah kami tidak bisa bicara banyak terlebih dahulu, saya kira nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun saya kira juga KPU Provinsi.”jelasnya.

Baca juga:Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang

Masih kata Nasehudin, untuk kebutuhan anggaran pihaknya akan mengestimasi kan, karena kemarin badan Adhoc disufatkan dari KPU Provinsi.

“Saya kira Kait-kait operasional ada di kita, saya nggak hafal ya. yang jelas, saya kira honor PPK itu kan dua setengah, anggota dua lima, kali aja jumlahnya 29 kecamatan 145, Kemudian saya kira penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu kaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS.”terangnya.

Selain itu, kata dia, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.

“Rencananya 2-3 hari ke depan kita akan ada rapat koordinasi dengan semua kaitan dengan semua daerah-daerah yang terdampak kuputusan Mahkamah Provinsi.

Baca juga:Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Kemudian, ia mengatakan pihaknya harus optimis karena penyelenggara sudah terlatih, untuk DPT pihaknya masih menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkanda tanggal 27 November 2024.

Terkait rekrutmen pihaknya masih menunggu arahan, karena teknis nya apakah diperpanjang ataupun dilantik kembali atau cukup diperpanjang SK nya saja itu juga masih menunggu arahan KPU RI.

“Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga saya kira kita didanai oleh daerah. Tahun berikutnya saya kira kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut. Saya kira disamping itu juga kita menunggu arahan KPRI kaitan dengan Juknis, Juknis pelaksanaan PSU.”tutupnya.

Post Views: 443
Tags: Juknis Pelaksanaan PSUKPU Kabupaten serangKPU RIPasca Pemungutan Suara UlangPelaksanaan Pilkada UlangRekrutmen KPPS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

Related Posts

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Hari Anti Narkotika Internasional, Ratu Zakiyah Sebut Kabupaten Serang Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba

by Walan. Id
30 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Desi Ferawati Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama

by Walan. Id
29 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Dukung Program Swasembada Pangan, Fraksi Gerindra Minta DPUPR Pastikan Ketersediaan Air

by Walan. Id
29 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang-Brebes Jalin MoU Tingkatkan Produktivitas Bawang Guna Perkuat Ketapang

by Walan. Id
28 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

137 Calon Paskibraka di Kabupaten Serang Jalani Tes Akhir Seleksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

H-1 Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Serang Optimis Pelaksanaan Berjalan Lancar

7 bulan ago
0

Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Pantai Karang Bolong Anyer Ditemukan Meninggal

3 minggu ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id