Walan.id – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Mahkamah Konstitusi juga meminta Komisi Pemilihan Umum(KPU) melakukan pemungutan suara ulang(PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabuapten Serang Nasehudin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan paling lambat diberikan waktu 40 hari sampai dengan 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kabupaten Serang.
“Pertama saya kira keputusan MK ya yang kemarin sudah dibacakan di Mahkamah Konstitusi saya kira sudah kita ketahui bersama ya bahwa keputusannya adalah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.”ungkapnya kepada wartawan pada,Rabu(26/2/2025).
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
Berkaitan dengan hal itu, Nasehudin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten terkait teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Terhadap hal itu kami nanti menunggu arahannya dari KPU RI,Saya kira juga KPU Provinsi berkaitan dengan hal-hal teknis untuk melaksanakan kegiatan tersebut atau PSU tersebut. Karena Saya kira kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari harus dilaksanakan.”tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, terkait anggaran pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Provinsi dan sambil menunggu arahan dari KPU RI karena lebih kaitanya dengan kebutuhan penyelenggara mulai dari PPK, PPS dan KPPS serta logistiknya.
Baca juga:Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang
“Saya kira Ini yang termasuk hal-hal yang tersebut nanti kita akan koordinasikan, karena saya kira anggaran ini kan di kita tentu nggak ada ya, belum ada. Saya kira kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS.”kata dia.
Kemudian ia menjelaskan terkait dengan kegiatan seperti sosialisasi kemudian logistik, surat suara dan lainya akan dikordinasiakan dengan supevisi KPU Provinsi untuk membicarakan hal tersebut.
“Saya kira Yang pada intinya adalah kami tidak bisa bicara banyak terlebih dahulu, saya kira nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun saya kira juga KPU Provinsi.”jelasnya.
Baca juga:Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang
Masih kata Nasehudin, untuk kebutuhan anggaran pihaknya akan mengestimasi kan, karena kemarin badan Adhoc disufatkan dari KPU Provinsi.
“Saya kira Kait-kait operasional ada di kita, saya nggak hafal ya. yang jelas, saya kira honor PPK itu kan dua setengah, anggota dua lima, kali aja jumlahnya 29 kecamatan 145, Kemudian saya kira penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu kaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS.”terangnya.
Selain itu, kata dia, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.
“Rencananya 2-3 hari ke depan kita akan ada rapat koordinasi dengan semua kaitan dengan semua daerah-daerah yang terdampak kuputusan Mahkamah Provinsi.
Baca juga:Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU
Kemudian, ia mengatakan pihaknya harus optimis karena penyelenggara sudah terlatih, untuk DPT pihaknya masih menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkanda tanggal 27 November 2024.
Terkait rekrutmen pihaknya masih menunggu arahan, karena teknis nya apakah diperpanjang ataupun dilantik kembali atau cukup diperpanjang SK nya saja itu juga masih menunggu arahan KPU RI.
“Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga saya kira kita didanai oleh daerah. Tahun berikutnya saya kira kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut. Saya kira disamping itu juga kita menunggu arahan KPRI kaitan dengan Juknis, Juknis pelaksanaan PSU.”tutupnya.