• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 03:26 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Walan. Id by Walan. Id
in Politik
0

Walan.id – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025.

Diketahui sebelumnya, sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan AsrulRidwan

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Pertama, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang berisi Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Baca juga:Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

Keputusan ini bertanggal 4 Desember 2024, dan akan diikuti dengan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Baca juga:Debat Pilkada Serang Berjalan Panas, Ketua KPU Apresiasi Tingginya Partisipasi Demokrasi

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga mendapatkan instruksi serupa untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam konteks pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Namun, permohonan pemohon untuk hal lain ditolak oleh MK.

Baca juga:Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Undangan Menteri Desa yang Baru Dilantik Undang Perangkat Desa Pada Acara Haul Pribadinya

Keputusan MK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang, yang menunggu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan yang telah berlangsung.

Post Views: 916
Tags: Andika-NanangPemungutan Suara Ulang (PSU)Pilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib Hamas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

Next Post

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Related Posts

Wakil Ketua Dewan Abdul Gofur Meminta Maaf dan Klarifikasi Atas Pernyataan di Medsos Soal Dukung THM Guna Tingkatkan PAD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
20 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Musda PAN Kabupaten Serang, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Direktur BUMD Kabupaten Serang Tersangka Korupsi, Komisi III DPRD: Perlu Ada Evaluasi

by Walan. Id
16 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gus Robi : Mengulas Sejarah Bung Karno, Prabowo dan September

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa).

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Doa Bersama Pemuda Lintas Iman di Kota Serang Serukan Damai Lawan Gejolak Sosial

by Walan. Id
2 September 2025
0
0
ShareTweetShare

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang, Akademisi Untirta: Solid Jalankan Visi Misi Serang Bahagia

by Walan. Id
2 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Soal Jejak Radioaktif di Cikande, Deputi LH Temukan Sumber Cesium – 137

3 bulan ago
0

Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini, ASDP Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Kendaraan

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id