• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 4 Juli 2025, 01:37 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Walan. Id by Walan. Id
in Politik
3

Walan.id – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025.

Diketahui sebelumnya, sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan AsrulRidwan

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo membacakan hasil putusan yang mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian.

Pertama, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang berisi Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Baca juga:Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

Keputusan ini bertanggal 4 Desember 2024, dan akan diikuti dengan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses ini diharuskan untuk dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Baca juga:Debat Pilkada Serang Berjalan Panas, Ketua KPU Apresiasi Tingginya Partisipasi Demokrasi

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) juga mendapatkan instruksi serupa untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam konteks pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya. Namun, permohonan pemohon untuk hal lain ditolak oleh MK.

Baca juga:Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Undangan Menteri Desa yang Baru Dilantik Undang Perangkat Desa Pada Acara Haul Pribadinya

Keputusan MK ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang, yang menunggu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan yang telah berlangsung.

Post Views: 647
Tags: Andika-NanangPemungutan Suara Ulang (PSU)Pilkada Kabupaten Serang 2024Putusan MKRatu Zakiyah-Najib Hamas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

Next Post

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Related Posts

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Desi Ferawati Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama

by Walan. Id
29 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Desak Perbaikan Ribuan PJU Rusak di Kabupaten Serang

by Walan. Id
28 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkab Serang Tuntaskan Penanganan Kawasan Kumuh

by Walan. Id
28 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemilu Ulang Kabupaten Serang: Pemurnian Demokrasi atau Pemborosan Anggaran?

by Walan. Id
25 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Soal Sungai Ciujung Menghitam, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur Siap Inisiasi Pembentukan Perda Kelas Air

by Walan. Id
19 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Comments 3

  1. Ping-balik: Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang - Walan
  2. Ping-balik: KPU Butuh Anggaran Rp.45 Miliar Untuk Menggelar PSU di Kabupaten Serang - Walan
  3. Ping-balik: KPU Pastikan 19 April 2025 Akan Gelar PSU Kabupaten Serang - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

4 bulan ago
0

Jelang Lebaran H-2 Arus Mudik, ASDP Mencatat ada Kenaikan Penumpang 3 persen Dibanding Tahun Lalu

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id