• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 13:12 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal WFA, BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Efisiensi anggaran berdampak pada sistem kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS yang semula diwajibkan masuk kantor setiap hari kerja, kini hanya akan diwajibkan sebanyak 3 hari.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang saat ini masih menunggu kebijakan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara(BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sutarman saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih menunggu kebijakan tertulis dari BKN.

Baca juga:Anggota DPRD Kabupaten Serang Desak BKPSDM Tunda Open Bidding Esellon II

“Sementara dari BKN sendiri staf saya koordinasi kesana sudah melaksanakan Work Form Anywhere (WFA) seminggu cuma 3 hari bekerja Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, Jumat itu bekerja dikantor.”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Via WhatsApp pada Senin, 17 Februari 2025.

Ia mengatakan, untuk pelayanan BKN hari Kamis dan Jumat itu sudah memakai program Work Form Anywhere (WFA) pelayanan digital.

“Jadi kosonglah mereka disana tidak ada pelayanan dan lampu listrik dimatiin hingga AC dan segala macem.”ujarnya.

Baca juga:Honorer Tuntut Kejelasan Status, Janjusi: Semoga Persoalan Ini Segera Diselesaikan

Ia menjelaskan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang sendiri saat ini masih menunggu kebijakan tertulisnya.

“Mereka sudah melaksanakan cuma tertulis dikami belum ada, jadi kalau sudah ada diberikan ke kami sebagai instansi daerah kami juga insyaallah mengkaji dan mengikutinya dan sampai saat ini belum ada kebijakan tertulisnya.”jelasnya.

Selain itu, kata Sutarman saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang kegiatan pelayanan masih normal seperti biasanya.

“Hari ini masih normal, masih lima hari, kemarin juga berkoordinasi dengan BKN ya ngomongnya sih nanti ada kebijakan tertulis tapi sampai saat ini sih belum.”terangnya.

Baca juga:Ratusan Honorer di Banten Berunjuk Rasa, Minta Diangkat PPPK

Ia berpendapat kebijakan tersebut untuk beberapa dinas yang sudah terdigitalisasi, bahkan kata dia tentu tidak menghambat pelayanan tersebut.

lebih lanjut, Ia mencontohkan, seperti di Dinas yang sudah menggunakan Digitalisasi seperti BKPSDM ketika ada orang yang mau naik pangkat ataupun ijin dan semacamnya semua bisa dilakukan digitalisasi.

“Jadi yang disebut WFA itu 3 hari kerja 2 hari kerja bukan tidak bekerja cuma bekerjanya dimana saya mau dirumah mau dimana dia bekerja, jadi masyarakat akan yang meminta pelayanan cuma cukup mengajukan syarat ijin digital di bidang pelayanan masing masing.”ujarnya.

Baca juga:Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

“Nah cuma untuk dinas dinas yang belum melakukan digitalisasi itu pasti ada kendala, kan tujuan dari Work Form Anywhere ini sebetulnya bukan libur tapi dia bekerja dimana saja.”tambahnya.

Ia menegaskan program Work Form Anywhere (WFA) sebetulnya kita tetap bekerja Namun untuk hari Kamis dan Jumat itu kerja dimana saja. untuk dinas yang sudah menggunakan digitalisasi sendiri seperti Disdukcapil, Disnaker dan Perijinan yang berhubungan dengan sarana.

“Terkecuali Dindikbud dan Dinkes, seperti
dokter itukan harus meriksa mendengar meraba keluhan dari pasiennya.”tegasnya.

Baca juga:Awal Tahun 2025, Harga Beras di Pasar Rau Naik Drastis Hingga Rp 20.000 per kilogram

Sementara ini, Ia menuturkan terkait adanya efesiensi Work Form Anywhere (WFA) bagi honorer ataupun PPPK belum ada dampaknya

“Ya kami di BKPSDM itu kewenangannya di OPD masing masing, jadi silahkan secara bijak kepala OPD untuk melakukan efisiensi tanpa harus mengurangi jumlah honor bagi honorer.”tutupnya.

 

Post Views: 539
Tags: BKNBKPSDM Kabupaten SerangDigitalisasiEfesiensi AnggaranKebijakan tertulisWFAWork From Anywhere
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nova Mobilindo Tawarkan Harga Mobil Seken yang Terjangkau dan Berkualitas, Mulai Rp40-100 Jutaan

Next Post

Bertepatan HKN, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Sampaikan Salam Perpisahan Jelang Purna Tugas

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Sidak PT GRS Jawilan, Usai Mantan Karyawan Diduga Meninggal Akibat Limbah

Bupati Serang Sidak PT GRS di Jawilan. Dok (Kominfo)

Bupati Serang Sidak PT GRS di Jawilan. Dok (Kominfo)

by Walan. Id
14 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Bertepatan HKN, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Sampaikan Salam Perpisahan Jelang Purna Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kabar Gembira, Mulai Besok Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Cair

5 bulan ago
0

Rembuk Tani dengan Gapoktan Wira Karya di Tirtayasa, Abdul Gofur Gandeng DPUPR dan DKPP Kabupaten Serang

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id