Walan.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang terkait pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Serang sampai dengan hari ini belum ada kelangkaan, bahkan di 2025 Menteri Pertanian menekankan per 1 Januari 2025 proses pupuk subsidi di permudah.
“Saat ini stok pupuk aman dan tidak ada kelangkaan, stok pupuk subsidi disediakan untuk kebutuhan para petani, Apabila tidak terekam di dalam RDKK pada min 1 yang tidak di input di 2024 itu diberi kesempatan untuk empat bulan berikutnya menginput ulang bagi kelompok tani yang belum terinput kedalam RDKK untuk penebusan pupuk subsidi.”ujarnya. Saat di konfirmasi melalui Whatsapp pada Selasa (21/1/2025).
Kemudian, Ia menjelaskan dengan program swasembada pangan 2025 ini, mudah mudahan tidak ada lagi kelangkaan pupuk.
Baca Juga:Dukung Program Ketapang, Kapolres Serang Berikan Bantuan Benih Padi dan Pupuk Pada Gapoktan
“Jadi Artinya dengan program swasembada pangan 2025 ini tidak ada lagi cerita kelangkaan pupuk subsidi.” ungkapnya.
Masih kata Sekdis Yuli, Intinya setiap tahun pupuk subsidi terjadi dua kali proses penambahan yang pertama itu di awal tahun.
“Nanti akan mengajukan perubahan kouta jika memang kebutuhanya memang terjadi penambahan kebutuhan yang melebihi rencana definitif kebutuhan kelompok tadi.”ujarnya.
Baca Juga:Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar
Ia menambahkan, untuk jatah kouta per petani itu secara perluasan lahan dan pada periode 1 tahun itu menanam dua kali padi dan satu kali jagung dan disitu kebutuhan jagung biasanya yang sekarang direkomendasikan oleh pertanian itu 250-300 kilogram per hektar.
“Kouta untuk petani itu perluasan lahan dan jatahnya itu per petani 250 – 300 kg Kemudian NPK y 300 kg per hektar, nah itu tinggal di akumulasi berpa komoditi dan berapa musim kalau dia tiga musim berarti kebutuhanya urea nya tinggal di kali tiga bagimana tingkat kesuburan tanahnya.”tambanhya.
Untuk pengambilan pupuk urea itu rata rata di kios wilayah masing masing karena sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jadi dia tidak bisa mengambil di kecamatan lain, misalnya anyer nebus pupuk nya di kecamatan lain, karena di RDKK nya itu tidak ada namanya, jadi nebusnya harus kios yang sudah ditentukan RDKK yang ia susun.”tutupnya.
Berikut ini adalah beberapa informasi terkait pupuk subsidi per 1 Januari 2025:
- Pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk subsidi untuk tahun 2025.
- Pupuk subsidi tersedia di kios-kios di seluruh wilayah.
- Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
- Petani dapat menebus pupuk subsidi dengan kartu tani atau KTP.
- Pemerintah telah memangkas 145 regulasi aturan distribusi pupuk agar petani dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh pupuk subsidi.
- Tujuan dari program pupuk subsidi adalah untuk mendukung percepatan swasembada pangan dan kesejahteraan petani.
Comments 2