Walan.id – Tragedi penembakan Bos rental mobil yang di tembak di rest area KM 45 Jalan tol Tangerang-Merak terungkap.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan oknum anggota TNI AL inisial Sertu AA yang melakukan penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang adalah seorang ajudan.
Dia menyampaikan bahwa senjata yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap bos rental mobil IAR (48) merupakan inventaris, karena yang bersangkutan merupakan ajudan. Namun dia tak merincikan siapa sosok anggota dengan ajudan dari terduga pelaku penembakan itu.
Baca juga:
Aksi Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Satu Orang Tewas dan Satu Lainya Terluka
“Itu senjata inventaris, yang melekat karena jabatan dari (anggota TNI AL inisial) AA itu adalah ADC (aide de camp atau ajudan). Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan setelah kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi. “Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi bagaimana kedepan ini untuk penggunaan senjata api,” kata Denih dalam konferensi pers di markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Bos Rental Mobil Minta Pendampingan Polsek Cinangka
Sementara itu, terpisah Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto membenarkan soal pihak bos rental mobil sempat minta pendampingan ke Polsek Cinangka sebelum terjadi penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang. Dia menjelaskan kronologi pihak Polsek Cinangka tak mendampingi pihak rental mobil tersebut.
Baca juga:
Arus Balik Libur Nataru Secara Akumulasi 4,2 Juta Kendaraan Melintasi Tol Astra Infra
“Memang betul ada peristiwa Saudara Agam bersama Saudara Samsul dan 3 orang lainnya, jadi berlima, sebelum terjadi penembakan di TKP, yaitu Km 45, sempat datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon,” kata Irjen Suyudi dalam jumpa pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan pihak rental mobil datang ke Polsek Cinangkap sekitar Rabu (31/12/2024), pukul 02.30 WIB. Mereka diterima anggota piket, yaitu Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto.
Dia mengatakan pihak rental mobil, Agam, menyampaikan mobil yang disewa akan dibawa ke arah Saketi Pandeglang. Selain itu dilaporkan pihak penyewa telah melepas 2 alat GPS di mobil tersebut.
“Kemudian disampaikan GPS tinggal 1 yang aktif, diduga sudah ada upaya penggelapan,” katanya.
Baca juga:
Astra Infra Imbau Pengguna Jalan Hindari Perilaku Berbahaya di Jalan Tol
Namun saat itu Brigadir Deri memberi laporan yang tidak tepat kepada Kapolsek Cinangka. Bukan soal penggelapan mobil rental, Brigadir Deri malah lapor soal masalah leasing mobil.
“Pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya, seharusnya ini adalah terkait degan rental penyewaan kendaraan yang akan digelapkan, tapi yang dilaporkan adalah leasing kepada kapolseknya,” katanya.
Kapolsek pun meminta ditunjukkan dokumen atau surat dari leasing. Padahal, kata Suyudi, pihak rental mobil juga menunjukkan bukti surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK, hingga kunci cadangan.
Baca Juga:
7 Warga Mekarsari Diperiksa Polisi Setelah Memprotes Kerusakan Jalan oleh Truk Galian
Dia mengatakan semestinya anggota Polsek Cinangka memenuhi permohonan pendampingan terhadap pihak rental mobil.
“Jadi seharusnya anggota kita itu memang melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal seharusnya bisa melakukan permintaan tambahan dukungan, ke polres misalnya. Atau anggota reserse di polsek itu sendiri tapi tidak dilakukan,” kata dia.
Sanksi Etik untuk Kapolsek-Anggota Polsek Cinangka
Irjen Suyudi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, Brigadir Deri diduga tidak profesional. Brigadir Deri akan dijatuhi sanksi etik dari demosi jabatan hingga yang terberat ialah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Ditemukan pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriyani karena tidak responsif terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Brio yang diduga akan digelapkan ini,” kata dia.
Baca Juga:
Astra Infra Tol Tangerang-Merak Siapkan Tiga Layanan Pada Libur Nataru
Dia mengatakan Kapolsek Cinangka juga dijatuhi sanksi. Begitu juga anggota piket lainnya yang bertugas pada saat hari kejadian.
“Begitu juga sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH,” kata dia.
“Dan juga anggota lain yang ada di situ Bripka Dedi Irwanto yang juga mendampingi Saudara Deri Andriyani juga akan kita kenakan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Comments 2