• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 16:52 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

IJTI Banten Angkat Bicara, Soal Dugaan Kekerasan Aparat Kepada Jurnalis RTV

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Insiden kali ini, menimpa seorang jurnalis asal Gorontalo, Ridha Yansa, yang merupakan reporter RTV.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, saat Ridha sedang meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Gorontalo. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Awalnya, demonstrasi berlangsung damai. Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika massa aksi mulai membakar ban di lokasi kejadian. Dalam suasana yang semakin memanas, Ridha, yang tengah merekam situasi menggunakan ponselnya, tiba-tiba dihampiri oleh seorang aparat berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Baca juga:

Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Kabupaten Serang Dipukuli Temanya hingga Harus Operasi Usus Buntu

Oknum aparat tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Ridha, yang menyebabkan ponselnya terjatuh dan mengalami kerusakan parah. Insiden ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis seperti yang dialami Ridha Yansa tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras perlakuan aparat yang melukai Ridha Yansa saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kekerasan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adhi.

Baca Juga:

Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur Banten Tinjau Pengamanan Ibadah Natal dan Pospam Nataru 2024

Adhi juga menambahkan bahwa insiden semacam ini menunjukkan minimnya pemahaman beberapa aparat terhadap fungsi dan peran jurnalis di masyarakat.

“Jurnalis bertugas untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan sebagai ancaman. Kekerasan seperti ini hanya akan mencederai demokrasi kita,” tegasnya.

IJTI Banten meminta pihak berwenang, khususnya Kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat. Adhi juga mengimbau seluruh jurnalis agar tetap menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas liputan, meski menghadapi berbagai risiko di lapangan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari Kepolisian untuk mencegah insiden serupa terulang di masa depan. Jurnalis harus dilindungi, bukan dilukai,” pungkasnya.

Post Views: 124
Tags: Aksi unjuk rasaAparat kepolisianGorontaloHMIIJTI BantenKekerasan terhadap JurnalisPerederan rokok ilegalReporter RTV
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur Banten Tinjau Pengamanan Ibadah Natal dan Pospam Nataru 2024

Next Post

Honorer Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK di Banten

Related Posts

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Sidak PT GRS Jawilan, Usai Mantan Karyawan Diduga Meninggal Akibat Limbah

Bupati Serang Sidak PT GRS di Jawilan. Dok (Kominfo)

Bupati Serang Sidak PT GRS di Jawilan. Dok (Kominfo)

by Walan. Id
14 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Bahrul Ulum: Itu Ada Aturan dan Regulasinya

by Walan. Id
13 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Soal Pemukulan Pengguna Jalan Oleh Petugas Keamanan Proyek PLN di Kibin, Polisi Bakal Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

by Walan. Id
12 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Honorer Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

5 bulan ago
0

Dump Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Kragilan

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

    by Walan. Id
    19 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 di sidang rapat...

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id