• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 05:59 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

IJTI Banten Angkat Bicara, Soal Dugaan Kekerasan Aparat Kepada Jurnalis RTV

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Insiden kali ini, menimpa seorang jurnalis asal Gorontalo, Ridha Yansa, yang merupakan reporter RTV.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, saat Ridha sedang meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Gorontalo. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Awalnya, demonstrasi berlangsung damai. Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika massa aksi mulai membakar ban di lokasi kejadian. Dalam suasana yang semakin memanas, Ridha, yang tengah merekam situasi menggunakan ponselnya, tiba-tiba dihampiri oleh seorang aparat berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Baca juga:

Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Kabupaten Serang Dipukuli Temanya hingga Harus Operasi Usus Buntu

Oknum aparat tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Ridha, yang menyebabkan ponselnya terjatuh dan mengalami kerusakan parah. Insiden ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis seperti yang dialami Ridha Yansa tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras perlakuan aparat yang melukai Ridha Yansa saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kekerasan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adhi.

Baca Juga:

Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur Banten Tinjau Pengamanan Ibadah Natal dan Pospam Nataru 2024

Adhi juga menambahkan bahwa insiden semacam ini menunjukkan minimnya pemahaman beberapa aparat terhadap fungsi dan peran jurnalis di masyarakat.

“Jurnalis bertugas untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan sebagai ancaman. Kekerasan seperti ini hanya akan mencederai demokrasi kita,” tegasnya.

IJTI Banten meminta pihak berwenang, khususnya Kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat. Adhi juga mengimbau seluruh jurnalis agar tetap menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas liputan, meski menghadapi berbagai risiko di lapangan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari Kepolisian untuk mencegah insiden serupa terulang di masa depan. Jurnalis harus dilindungi, bukan dilukai,” pungkasnya.

Post Views: 223
Tags: Aksi unjuk rasaAparat kepolisianGorontaloHMIIJTI BantenKekerasan terhadap JurnalisPerederan rokok ilegalReporter RTV
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Banten Bersama Pj Gubernur Banten Tinjau Pengamanan Ibadah Natal dan Pospam Nataru 2024

Next Post

Honorer Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK di Banten

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Dihadapan Hakim, Terdakwa Pemukulan Staf Humas KLH dan Jurnalis Akui Diperintah Oknum Anggota Brimob

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
26 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Honorer Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

5 Jabatan di Pemkab Serang Kosong, BKPSDM: Tunggu Bupati Terpilih dan Keputusan Mendagri

7 bulan ago
0

Bilal Bocah 6 Tahun yang Hilang Terseret Arus Sungai Ciujung Ditemukan Meninggal

12 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id