ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 22 September 2026, 03:58 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Viral di Medsos STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional
0

Walan.id – Warganet di media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan kabar viral terkait perubahan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku mulai April 2025.

Berdasarkan narasi yang beredar disebutkan bahwa pada aturan tilang kendaraan tertentu seperti motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas. Tentunya informasi tersebut membuat masyarakat cukup resah.

Sementara itu, Melansir dari Korlantas Polri go.id dalam keteranganya resminya informasi yang beredar belakangan ini, banyak beredar informasi yang mengenai aturan tilang dan pengesahan STNK. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi masyarakat memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanksi karena kelalaian administrasi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

  • Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
    Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
  • Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
    Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah

Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Pemblokiran Data Kendaraan

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

perbedaan pengesahan dan pembaharuan stnk

Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Dasar Hukum

Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Post Views: 1,068
Tags: Aturan Tilang KendaraanKendaraan DisitaKorlantas PolriSTNK Mati 2 TahunViral di Medsos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usung Tema Banten Gelap Gulita, Mahasiswa Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

Hore!.. Ratusan Honorer di Kabupaten Serang Diangkat PPPK Per 1 April 2025

Related Posts

Wamen Komdigi Pantau Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memantau pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Dok. (Ist)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memantau pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Penyelenggaraan Danantara Housing Expo 2026 di NICE PIK 2

by Walan. Id
1 September 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Dukung Inisiatif Pemerintah Hadirkan Pengolahan Sampah Jadi PSEL

Pembukaan Danantara Housing EXPO 2026 oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia. Dok. (Ist)

Pembukaan Danantara Housing EXPO 2026 oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia. Dok. (Ist)

by Walan. Id
1 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Kick off Festival Duta Desa Gen Z

by Walan. Id
29 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Luncurkan Program PLTS 100 GWP

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kanan) saat mendengarkan pemaparan walking gallery oleh Direktur Jenderal Energi Baru. Dok. (Ist)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kanan) saat mendengarkan pemaparan walking gallery oleh Direktur Jenderal Energi Baru. Dok. (Ist)

by Walan. Id
26 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare

Sistem Kelistrikan di Flores Pasca Gempa M7. 7 Berhasil Dipulihkan

Petugas PLN tengah melakukan perbaikan jaringan tegangan rendah (JTR) yang terdampak gempa bumi di Desa Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dok. (Ist)

Petugas PLN tengah melakukan perbaikan jaringan tegangan rendah (JTR) yang terdampak gempa bumi di Desa Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dok. (Ist)

by Walan. Id
19 Agustus 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hore!.. Ratusan Honorer di Kabupaten Serang Diangkat PPPK Per 1 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Menteri LH Hanif FAISOL Nurofiq saat Apel Kesiapsiagaan penanganan radioaktif di Halaman Polsek Cikande. Dok. (Ist)

Menteri LH Pimpin Apel Kesiapsiagaan Soal Penanganan dan Kerawanan Bahaya Radioaktif Cesium-137 di Cikande

11 bulan ago
0

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

2 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas, Peringati Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke 500 Tahun. Dok. (Ist)

    Hari Jadi Kabupaten Serang ke 500 Tahun, Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas

    by Walan. Id
    21 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyelenggarakan Rangkaian Peringatan 500 Tahun Kabupaten Serang yang akan jatuh pada 8 Oktober...

    Camat Carenang Imron menggelar rapat minggon yang dihadiri narasumber dari Dinas Perkim dan DLH dalam membahas pengelolaan sampah dan rutilahu di halaman kantor Kecamatan Carenang. Dok (Nurlan)

    Camat Carenang Gelar Rapat Minggon Bahas Pengelolaan Sampah dan Rutilahu

    by Walan. Id
    21 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kecamatan Carenang menggelar rapat Mingguan di halaman kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Membahas isu strategis di...

    Event akbar PLN Mobile Jawara Run siap kembali hadir di Provinsi Banten. Dok. (Ist)

    PLN Mobile Jawara Run Kembali Hadir di Banten, Ajak Masyarakat Lari Sehat dan Peduli Lingkungan

    by Walan. Id
    21 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Event akbar PLN Mobile Jawara Run siap kembali hadir di Provinsi Banten. Setelah sukses di 2025, ribuan runners...

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id