• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 10 September 2025, 11:29 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa, Uncategorized
0

Walan.id – Seorang gadis berusia 15 tahun digilir empat remaja usai dicekoki minuman keras. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu menindaklanjuti laporan korban, sehingga anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak cepat menangkap dan meringkus ke empat Pelaku di Desa Barengkok Kecamatan Kibin, Kamis, 17 Juli 2025.

Keempat pelaku yang diamankan, PA, 16 tahun, ASS, 15 tahun, TA, 21 tahun, dan DH, 24 tahun, keempatnya warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin. Saat ini para tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang.

Baca juga:

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (20/7/2025).

Kapolres menjelaskan sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke lokasi wisata Banten Lama. Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang. Diperjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.

“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Baca juga:

Ditinggal Istri Ibadah Haji, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di tempat itulah, korban dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran. Bejadnya lagi, pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.

Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.

Baca juga:

Polisi Tangkap Dukun di Cikuesal yang Cabuli Pasienya hingga Hamil

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan bahwa tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tegas Condro Sasongko.***

Post Views: 514
Tags: Akbp condro sasongkoDicekoki MirasDiperkosa Empat RemajaKabupaten serangKapolres serangUnit PPA Polres Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peluncuran 80 Ribu KDMP, Desa Ranjeng Kabupaten Serang Jadi Percontohan Nasional

Next Post

Kirim Vidio Porn* Dengan Mantan Pacar, Pria di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Related Posts

Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Sempat Dirawat di RS Hermina, Balita yang Koma di RSUD Banten Kini Meninggal Dunia

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
5 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kondisi Pasien Koma di RSUD Banten Usai Dirawat di RS Hermina Ciruas, Ini Penjelasan Keluarga

Paman Pasien Edi Haryanto saat menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Dok. (Walan.id)

Paman Pasien Edi Haryanto saat menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Dok. (Walan.id)

by Walan. Id
5 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kebakaran Rumah di Teras Bojong Kabupaten Serang Diduga Akibat Obat Nyamuk

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
4 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMPN 1 Kramatwatu Alami Gejala Mual dan Diare

Halaman Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dok. (Istimewa)

Halaman Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dok(Istimewa)

by Walan. Id
3 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tahun Ini, Kantor Disdukcapil Bakal Pindah ke Puspemkab

by Walan. Id
3 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kirim Vidio Porn* Dengan Mantan Pacar, Pria di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang yang Berpotensi Merusak Ekosistem

8 bulan ago
0

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tolak Revisi UU TNI di Lampu Merah Ciceri Serang

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa).

    Gus Robi : Mengulas Sejarah Bung Karno, Prabowo dan September

    by Walan. Id
    9 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Asap masih menggantung di langit kota. Jalanan yang sehari-hari riuh kini dipenuhi aroma ban terbakar dan debu yang...

    Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

    by Walan. Id
    9 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menghadiri acara launching peluncuran tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang, klub sepak bola binaan...

    Lagi Ngetrend di Medsos Foto Miniatur Pake AI, Berikut Cara Buatanya

    by Walan. Id
    7 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Media Sosial belakangan ini di penuhi unggahan para Netizen dengan miniatur motor dan miniatur lainya yang menyerupai action...

    Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

    Sempat Dirawat di RS Hermina, Balita yang Koma di RSUD Banten Kini Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    5 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Umar Ayyasy Balita tiga tahun yang sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas Kabupaten Serang kini meninggal...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id