• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 10:46 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tiga Perusahaan di Kawasan Modern Cikande Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan dengan mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM), diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan emisi udara yang tidak sesuai standar.

Operasi ketat tersebut dilakukan menyusul hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono di kawasan industri Modern Cikande.

Baca juga:

Soal Sungai Ciujung Menghitam, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur Siap Inisiasi Pembentukan Perda Kelas Air

“Kami sudah memonitor berapa hari terakhir ini dan terlihat laporan dari Pak Deputi Gakkum (Penegakan Hukum) Pak Rizal bahwasannya ada cerobong yang tidak digunakan semestinya. Jadi asap itu, asap fugitif keluar dari celah-celah atap, yang seharusnya diproses melalui cerobong,” ungkap Diaz kepada wartawan saat sidak, Selasa, 24 Juni 2025.

Temuan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap pengelolaan emisi udara menyebabkan keluarnya asap tidak terkontrol ke atmosfer, yang berpotensi meningkatkan pencemaran udara di daerah sekitar.

Sebagai tindakan tegas, KLH langsung menyegel kegiatan operasional PT CBS, tindakan serupa juga dilakukan terhadap PT Crown Steel. Menurut Diaz, meski inspeksi serupa telah dilakukan sejak 2023, yakni mulai Oktober, belum ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga:

Nelayan di Tengkurak Mengeluhkan Kondisi Air Sungai Ciujung yang Menghitam

“Kita sudah ke sini sebenarnya tahun 2023, dari Oktober dan minim Perbaikan. Saat ini mungkin akan dilanjutkan ke pidana,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu dan kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang pernah diberikan.

“Sayangnya, hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien. Selain itu, kami temukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai,” kata Rizal.

Baca juga:

Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 T, Respon Wagub Dimyati: Itu Preman, Jangan Sok Jagoan

Rizal menjelaskan bahwa perusahaan terlibat dalam dua pelanggaran utama, yaitu pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memproses temuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.

“Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan,” ungkap Rizal ketika ditanya mengenai kontribusi industri di Serang terhadap kualitas udara yang memburuk.

Ia menegaskan, tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar aturan, agar tidak ada perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

KLH menyatakan bahwa langkah pemantauan akan terus dilakukan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak. Fokus utama adalah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. “Kalau tidak taat aturan, ya kami tindak,” tegas Rizal

Post Views: 387
Tags: Kawasan Modern CikandeKementerian Lingkungan HidupLimbah B3PerusahaanPT CBSPT Crown SteelPT Shinta Baja Jaya Mandiri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diskoumperindag Sebut 283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih

Next Post

IMD Menilai Kacaunya sistem SPMB di Provinsi Banten

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

IMD Menilai Kacaunya sistem SPMB di Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

4 minggu ago
0

Mengubah Tantangan Menjadi Peluang: Cerita Sukses Bioflok di Kecamatan Carenang

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id