• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 04:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Tiga Perusahaan di Kawasan Modern Cikande Disegel Kementrian Lingkungan Hidup

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan dengan mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM), diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan emisi udara yang tidak sesuai standar.

Operasi ketat tersebut dilakukan menyusul hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono di kawasan industri Modern Cikande.

Baca juga:

Soal Sungai Ciujung Menghitam, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur Siap Inisiasi Pembentukan Perda Kelas Air

“Kami sudah memonitor berapa hari terakhir ini dan terlihat laporan dari Pak Deputi Gakkum (Penegakan Hukum) Pak Rizal bahwasannya ada cerobong yang tidak digunakan semestinya. Jadi asap itu, asap fugitif keluar dari celah-celah atap, yang seharusnya diproses melalui cerobong,” ungkap Diaz kepada wartawan saat sidak, Selasa, 24 Juni 2025.

Temuan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap pengelolaan emisi udara menyebabkan keluarnya asap tidak terkontrol ke atmosfer, yang berpotensi meningkatkan pencemaran udara di daerah sekitar.

Sebagai tindakan tegas, KLH langsung menyegel kegiatan operasional PT CBS, tindakan serupa juga dilakukan terhadap PT Crown Steel. Menurut Diaz, meski inspeksi serupa telah dilakukan sejak 2023, yakni mulai Oktober, belum ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga:

Nelayan di Tengkurak Mengeluhkan Kondisi Air Sungai Ciujung yang Menghitam

“Kita sudah ke sini sebenarnya tahun 2023, dari Oktober dan minim Perbaikan. Saat ini mungkin akan dilanjutkan ke pidana,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu dan kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang pernah diberikan.

“Sayangnya, hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien. Selain itu, kami temukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai,” kata Rizal.

Baca juga:

Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 T, Respon Wagub Dimyati: Itu Preman, Jangan Sok Jagoan

Rizal menjelaskan bahwa perusahaan terlibat dalam dua pelanggaran utama, yaitu pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memproses temuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.

“Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan,” ungkap Rizal ketika ditanya mengenai kontribusi industri di Serang terhadap kualitas udara yang memburuk.

Ia menegaskan, tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar aturan, agar tidak ada perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

KLH menyatakan bahwa langkah pemantauan akan terus dilakukan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak. Fokus utama adalah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. “Kalau tidak taat aturan, ya kami tindak,” tegas Rizal

Post Views: 555
Tags: Kawasan Modern CikandeKementerian Lingkungan HidupLimbah B3PerusahaanPT CBSPT Crown SteelPT Shinta Baja Jaya Mandiri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diskoumperindag Sebut 283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih

Next Post

IMD Menilai Kacaunya sistem SPMB di Provinsi Banten

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kasus Cemaran Radiasi Cesium-137 di Cikande, KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

IMD Menilai Kacaunya sistem SPMB di Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Modifikasi Motor Matic Agar Perjalanan Touring Terasa Nyaman Selama Jarak Jauh

9 bulan ago
0

Satgas Pangan Gabungan Temukan Kemasan MinyakKita Kurang dari 1 Liter di Pasar Ciruas

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id