Walan.id – Kegiatan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (drainase lingkungan) dari APBD Provinsi Banten Tahun anggran 2025 di Kampung Ragas Tegal Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, yang diklaim seorang warga tanpa adanya konfirmasi kepada pemilik lahan ternyata itu usulan warga untuk dibangun.
Hal itu dikatakan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Ragas Masigit Dadi Andadi bahwa awalnya tanah tersebut milik warga akan tetapi saat ini milik fasilitas umum (fasum).
“Karena sebelumnya bertahun tahun di kampung ini sudah ada spal, Namun spal itu tidak terawat.”katanya.
Baca juga:
Bupati Serang Jadikan Pulo Panjang Sebagai Desa Percontohan Bersih dari Sampah
Menurutnya, pembangunan tersebut tidak berdampak kepada pemilik lahan yang mengklaim bahwa tidak adanya sosialisasi, hanya saja sosialisasi tersebut hanya pemilik lahan yang terkena pembangunan.
“Ini juga ada batasnya bekas puing puing nya jadi pemilik lahan yang sebenarnya milik warga yang sebelah utara.”tegasnya.
Lanjut Sekdes, adanya pembangunan tersebut karena masyarakat meminta ke desa supaya dibangun.
“Kami sudah melakukan musdes sesuai dengan aturan undang undang yang ada, karena lahan ini milik warga bukan milik seorang hanya kebetulan berbatasan saja dan tidak memakan tanah yang mengklaim sekarang.” terangnya.
Baca juga:
Suarakan Pembangunan Potensi Ekonomi, Najib Hamas Dorong Desa Miliki Konten Kreator
Ia menegaskan, dasarnya pembangunan drainase dibangun tersebut atas usulan dari warga dan warga meminta untuk dibangun ke Desa.
“Jadi kami harus minta ijin ke siapa, nah ini kan pemilik lahan sudah mengizinkan bahkan meminta ke desa untuk dibangun.” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebetulnya pemilik lahan yang mengklaim tersebut tidak terdampak dan perbatasan lahan tidak mengenai lahan miliknya.
“Jangankan mengklaim membangun di tanah dia, batasnya juga gak kena, ini buktinya pemilik bangunan yang sebenarnya lebih berhak.”jelasnya.
Baca juga:
Dukung Program Swasembada Pangan, Fraksi Gerindra Minta DPUPR Pastikan Ketersediaan Air
Masih kata Andadi, program pembangunan tersebut ialah aspirasi dewan yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
“Dibulan Oktober ini selesai dan saya terima kasih kepada dewan Muhibin dari Gerindra yang telah menyalurkan aspirasinya ke Desa Ragas Masigit.” pungkasnya.
Sementara itu, RT Setempat Masnur mengatakan pihak yang mengklaim tanahnya terdampak pembangunan pernah menanyakan pembangunan tersebut atas ijin dari siapa?
“Yang punya tanah pernah menanyakan soal izinnya pembangunan itu ke rumah, dia bilang atas ijin siapa ini dibangunnya.” Kata RT menirukan ucapan pemilik lahan.
Baca juga:
Pemdes Teras Gelar Bimtek Pengurus dan Pengelola BUMDes Maju Bersama Teras
Ia menerangkan kepada pemilik lahan bahwa pembangunan tersebut tidak menyerobot lahan nya, Bahkan warga pemilik lahan lainya di sekitar merasa senang adanya pembangunan tersebut.
“Malah warga lainya senang dibangun, jadi pemilik lahan yang klaim itu tidak terkena pembanguna, karena kan ada batasnya.”
Pada saat sosialisasi, Ia mengumpulkan warga sekitar rumah yang akan dibangun saja, karena saluran drainas rusak.
“Kan warga saya sudah mengizinkan dan keinginan mereka pembangunan dilanjutkan jadi yang terkena lahan pembangunan saja.” tutupnya.
Penulis: Nurlan