Walan.id – Seorang perempuan berinisial S (23), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban tindak pidana rudapaksa oleh rekannya. Dugaan itu mencuat setelah korban diketahui hamil empat bulan saat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Provinsi Banten pada (19/2/2026) lalu.
Ibu korban, E, mengatakan peristiwa bermula saat anaknya mengeluhkan nyeri di bagian perut. Keluarga sempat membawa S ke sebuah klinik dan mendapat keterangan adanya dugaan tumor.
Namun begitu, setelah dirujuk ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG), dokter spesialis kandungan memastikan bahwa S tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan dan kondisi janin dinyatakan sehat.
“Dokter bilang itu bukan tumor, tapi bayi. Usia kandungannya sudah empat bulan. Saya syok dan menangis,” kata E, Selasa (24/2/2026).
Baca juga:
Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi
Setelah mengetahui kehamilan tersebut, E mengaku berbicara secara perlahan dengan anaknya untuk menanyakan siapa yang bertanggung jawab. Korban kemudian menyebut seorang pria berinisial J, yang dikenalnya sebagai teman korban.
Peristiwa itu, menurut pengakuan korban, terjadi sekitar November 2025 di lapangan belakang Kantor Kecamatan Ciruas.
E menuturkan, berdasarkan cerita anaknya, hubungan mereka sebatas pertemanan dan tidak memiliki relasi khusus.
Ia pun menyebut keluarga sempat melihat percakapan WhatsApp yang menunjukkan keduanya bukan pasangan.
“Anak saya bilang dia dipaksa. Sudah berontak dan bilang jangan, tapi tidak kuat melawan,” ujarnya.
Baca juga:
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei
Menurut ibu korban, terduga pelaku kerap meminjamkan sepeda motor kepada korban untuk mengantar kue dagangan keluarga. E menduga peristiwa itu terjadi dalam salah satu kesempatan tersebut.
Keluarga telah mendatangi Polres Serang pada 22 Februari lalu untuk membuat laporan. Namun , proses pelaporan belum dapat ditindaklanjuti karena korban dinilai belum bersedia memberikan keterangan. E mengatakan anaknya kesulitan berkomunikasi dan meminta pendampingan polisi perempuan.
“Kemarin tidak ada polwan yang bertugas. Anak saya tidak sanggup bicara dengan polisi laki-laki,” sampainya.
Ia menambahkan, korban hingga kini masih berkomunikasi dengan terduga pelaku dan disebut berada di bawah tekanan psikologis. Kondisi psikologis korban, kata dia, cenderung tertutup dan lebih banyak mengurung diri di kamar.
Baca juga:
Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi
Dikutip dari Bantennews, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, IPDA Henry, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah korban bersama polisi wanita.
Namun, kata dia, korban tetap tidak memberikan keterangan saat dilakukan upaya persuasif polisi kepada korban.
“Korban sudah dewasa. Kalau korban tidak mau melaporkan, itu menjadi haknya. Berbeda jika korban masih di bawah umur, orang tua bisa melapor,” kata Henry.
Menurut dia, tanpa keterangan dari korban, penyidik cukup sulit menentukan pihak terlapor maupun lokasi kejadian yang dialami korban. Untuk sementara, Unit PPA Polres Serang masih memantau dan melakukan pengecekan awal atas informasi tersebut.













