• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 00:16 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan emas tanpa izin.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatn Serang, Kota Serang, pada Kamis (4/12/2025).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit excavator, 40 karung batu, dan peralatan pengolahan emas.

Kapolda Banten, Brigjen Hengki menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini telah merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Hengki kepada awak media.

Baca juga:

Bupati Serang Bersama Gubernur dan Kapolda Banten Sidak Truk ODOL di Bojonegara

Lebih lanjut, kata Hengki, tersangka yang diamankan adalah YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).

“Mereka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya.

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku kami beri mereka hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar,” Hengki.

Adapun untuk barang bukti, ia yang disita antara lain 8 unit excavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 buah blower, dan 1 buah Jack hammer dan masih banyak lagi.

Baca juga:

IMALA Menilai Polres Lebak Lamban Dalam Menangani Kasus Tambang Ilegal di Desa Mekarsari

Iya juga mengungkapakan bahwa penambangan ilegal ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

“Sejauh ini baru tiga daerah saja, nanti yang linya akan kita cari tu lebih lanjut,” ungkapnya.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal.

“Kepedulian bersama akan sangat membantu kami dalam mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” kata Hengki.

Maka dari itu, Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 41
Tags: Galian cKapolda Banten HengkiPenambang IlegalPenambangan EmasPolda Banten
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

Next Post

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

Related Posts

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Dihadapan Hakim, Terdakwa Pemukulan Staf Humas KLH dan Jurnalis Akui Diperintah Oknum Anggota Brimob

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
26 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Gara Gara Perbaikan Jalan, Akses Jalan di Carenang Sering Macet

by Walan. Id
22 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer - Cinangka Aman Dikunjungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

3 bulan ago
0

ABK Kapal Yasa Diamond, WNA Asal Filipina Berhasil di Evakuasi Tim SAR

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id