ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 2 Juni 2026, 07:10 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati Serang Bersama Gubernur dan Kapolda Banten Sidak Truk ODOL di Bojonegara

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Kapolda Banten Irjen Pol, Hengki mendampingi Gubernur Banten Andra Soni melakukan inspeksi mendadak (sidak) Truk ODOL atau truk Over Dimension Over Loading di Ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tepatnya di Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara pada Senin, 3 November 2025.

Dalam sidak tersebut, terlihat Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar turut mendampingi Gubernur dan Kapolda Banten.

Bupati Serang Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pada sidak yang dilakukan masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional. Sidak sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten yang ditentukan mulai 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Baca juga:

Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

”Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,”kata Bupati Serang Ratu Zakiyah kepada wartawan di Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara.

Meski demikian, kata Ratu Zakiyah, Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tersebut masih harus tetap disosialisasikan. Diantaranya hasil dari tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal.

”Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional),” ucapnya.

Baca juga:

Astra Infra Imbau Pengguna Jalan Hindari Perilaku Berbahaya di Jalan Tol

Dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 juga, sebut Ratu Zakiyah, ada beberapa point aturan yang telah dikeluarkan, termasuk berkaitan dengan sanksi truk ODOL yang melanggara.

”Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh pak gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insyaallah aktivitas warga akan lebih nyaman,”ungkapnya.

Menurut Ratu Zakiyah, sejak adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 saat ini sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon.

“Tadi juga tidak selama perjalanan tidak terlalu macet,” ucapnya.

Sebelumnya di pimpin Gubernur Banten Andra Soni melakukan pertemuan dengan tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam kesempatan itu, Andra Soni memastikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten telah berjalan.

”Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567. Dimana dua Minggu kedepan implementasi akan dan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga:

Jadi Perhatian Bupati, Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Pasda intinya, Kata Andra Soni, keputusan gubernur dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang yang ada di Banten.

”Bukan hanya di Bojonegara atau wilayah Cilegon, tapi di seluruh wilayah Banten,”tegasnya.

Hal ini dilakukan, sebut Andra Soni, dalam rangka menegakkan peraturan, sehingga disampaikan Kapolda Banten terkait komitmen menegakkan aturan tersebut negara tidak boleh kalah. Apabila masih ditemukan ada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai yang diatur undang undang berlaku.

“Pertama (dipantau) soal izinnya tentu truk tambang punya KIR, dan ada STNK nya, ada perlengkapan administrasi dan kita aka sosialisasi sekaligus kita melakukan upaya penertiban,” tuturnya.***

Editor: Nurlan

Post Views: 727
Tags: Bojonegara-PuloampelBupati Serang Ratu ZakiyahGubernur Banten Andra SoniJam Operasional TrukKapolda BantenKeputusan GubernurSidak Truk ODOL
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut Daftar Nama 23 Pejabat Pimpinan Tinggi yang Dilantik Gubernur Banten

Next Post

Kampung Kepaten Desa Margagiri Jadi Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

Related Posts

Basarnas Banten Evakuasi Korban Terjatuh Dalam Sumur di Kragilan

by Walan. Id
31 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

DKPP Kabupaten Serang Pastikan 1000 Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat dan Layak Dikonsumsi

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
29 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Bersama PT KAF Sembelih 1.000 Hewan Domba Qurban untuk 22.500 Mustahik

by Walan. Id
28 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Zakiyah-Najib Berhasil Raih Opini WTP BPK RI ke 15 Kalinya Selama Satu Tahun Memimpin

by Walan. Id
27 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Sempat Ricuh! Aksi Demo Mahasiswa Soroti Persoalan di Wilayah Kabupaten Serang

by Walan. Id
27 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Beli Mobil Ambulans Desa Guna Kepentingan Masyarakat

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan bantuan langsung Mobil Ambulans kepada Pemerintah Desa. Dok. (Nurlan)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan bantuan langsung Mobil Ambulans kepada Pemerintah Desa. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
25 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kampung Kepaten Desa Margagiri Jadi Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jarak pintu tol Serang Panimbang dengan sekolah hanya berjarak kurang lebih 100 meter

Terdampak Tol Serang-Panimbang, SDN Inpres Cikeusal Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

1 tahun ago
0

Bupati Serang Jadikan Pulo Panjang Sebagai Desa Percontohan Bersih dari Sampah

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Tercatat 25 Ribu Wisatawan Kunjungi Pantai Anyer – Cinangka Pasca Libur Idul Adha

    by Walan. Id
    1 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Kunjungan wisatawan di Pantai Anyer Cinangka tercatat mencapai 25 ribu orang selama sepekan pasca Hari Raya Idul Adha...

    Tahapan Pra SPMB di SMAN 1 Carenang Selesai, Tahapan Seleksi Di Bulan Juni

    by Walan. Id
    31 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Penerimaan Siswa baru di SMA Negeri 1 Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Secara resmi mengumumkan mekanisme Pra Sistem Penerimaan...

    Basarnas Banten Evakuasi Korban Terjatuh Dalam Sumur di Kragilan

    by Walan. Id
    31 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Basarnas melakukan evakuasi terhadap korban yang terjatuh ke dalam sumur di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten....

    Kondisi penurunan pengunjung di Wisata Binuang Waterpark. Dok. (Nurlan)

    Meski Long Weekend, Pengunjung Binuang Waterpark Alami Penurunan

    by Walan. Id
    30 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Pengunjung di wisata Binuang Waterpark di Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, alami penurunan pasca libur lebaran Idul...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id