• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 03:27 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pembatasan Aturan Penyebrangan di Merak Bakauheni dan Kendaraan Selama Arus Mudik

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis
0
Generated by Photo Mate for Android - 11.2

Generated by Photo Mate for Android - 11.2

Walan.id – Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.Berikut Rinciannya.

1. Arus Mudik

– Jadwal: 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB – 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB

Pelabuhan Merak

– Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)

Pelabuhan Ciwandan

– Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan – Wika Beton)

Pelabuhan BBJ Bojonegara

– Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas BBJ Bojonegara mencapai 70%, kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.

2. Arus Balik

– Jadwal: 4 April 2025 pukul 00.00 WIB – 7 April 2025 pukul 24.00 WIB

Pelabuhan Bakauheni

– Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (Lintasan Bakauheni-Merak).

Pelabuhan BBJ Muara Pilu

– Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.

Jika terjadi kepadatan

– Di Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan.

Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi disiapkan untuk kontingensi

Daftar Golongan Kendaraan Bermotor Mudik Lebaran 2025

Masih mengutip SKB yang sama, berikut ini daftar golongan kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor saat masa angkutan Lebaran 2025.

Golongan I: Sepeda

  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
  • Golongan VIb: Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
  • Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
  • Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Post Views: 705
Tags: Arus Mudik Lebaran 2025Aturan PenyebranganGolongan KendaraanPenyebrangan Merak-BakauheniSurat Keputusan Bersama
ADVERTISEMENT
Previous Post

IJTI Banten: Wujudkan Kepedulian Lewat Bantuan dan Edukasi Jurnalistik

Next Post

Siapkan Perjalanan Mudik, Berikut Lokasi SPBU dan SPKLU di Ruas Tol Astra Infra

Related Posts

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Nataru, Disporapar Kabupaten Serang Lakukan Pengawasan Pelaku Usaha Pariwisata

by Walan. Id
25 November 2025
0
0
ShareTweetShare

BUMDes Berkah Wali Gelar Bimtek Pengurus untuk Pertanian dan Peternakan

by Walan. Id
19 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Poktan Budi Makmur Panen Jagung, Bupati Serang: Perkuat Ketapang Wujudkan Swasembada Pangan

by Walan. Id
17 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Manfaatkan Jerami, Pemuda di Pontang Berhasil Kembangkan Budidaya Jamur Merang

by Walan. Id
16 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Siapkan Perjalanan Mudik, Berikut Lokasi SPBU dan SPKLU di Ruas Tol Astra Infra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pasca Viral! Puluhan Siswa Belajar Lesehan, Wabup Serang Kunjungi SDN Kalong di Kibin

4 bulan ago
0

Hore! Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id