• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 16:12 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pembatasan Aturan Penyebrangan di Merak Bakauheni dan Kendaraan Selama Arus Mudik

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis
0
Generated by Photo Mate for Android - 11.2

Generated by Photo Mate for Android - 11.2

Walan.id – Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.Berikut Rinciannya.

1. Arus Mudik

– Jadwal: 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB – 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB

Pelabuhan Merak

– Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)

Pelabuhan Ciwandan

– Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan – Wika Beton)

Pelabuhan BBJ Bojonegara

– Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas BBJ Bojonegara mencapai 70%, kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.

2. Arus Balik

– Jadwal: 4 April 2025 pukul 00.00 WIB – 7 April 2025 pukul 24.00 WIB

Pelabuhan Bakauheni

– Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (Lintasan Bakauheni-Merak).

Pelabuhan BBJ Muara Pilu

– Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.

Jika terjadi kepadatan

– Di Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan.

Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi disiapkan untuk kontingensi

Daftar Golongan Kendaraan Bermotor Mudik Lebaran 2025

Masih mengutip SKB yang sama, berikut ini daftar golongan kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor saat masa angkutan Lebaran 2025.

Golongan I: Sepeda

  • Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
  • Golongan VIb: Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
  • Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
  • Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Post Views: 391
Tags: Arus Mudik Lebaran 2025Aturan PenyebranganGolongan KendaraanPenyebrangan Merak-BakauheniSurat Keputusan Bersama
ADVERTISEMENT
Previous Post

IJTI Banten: Wujudkan Kepedulian Lewat Bantuan dan Edukasi Jurnalistik

Next Post

Siapkan Perjalanan Mudik, Berikut Lokasi SPBU dan SPKLU di Ruas Tol Astra Infra

Related Posts

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Sampah Menggunung di Cikande, Petugas Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan

by Walan. Id
1 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tinjau SDN Sukamaju di Tanara yang Rusak Parah dan Memprihatinkan

by Walan. Id
30 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Intruksikan Dindik untuk Segera Bangun SDN Sukamaju di Tanara yang Rusak Parah

by Walan. Id
30 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Siapkan Perjalanan Mudik, Berikut Lokasi SPBU dan SPKLU di Ruas Tol Astra Infra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Berikut Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Cucu Ulama Ahli Al-Qur’an

4 bulan ago
0

KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang yang Berpotensi Merusak Ekosistem

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah mengapresiasi inovasi budidaya udang vaname berbasis sistem bioflok yang dilakukan di Desa Domas, Kecamatan...

    Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Seorang remaja Abdul Aziz (18) Warga Desa Binuang, Kabupaten Serang, Banten hilang terseret ombak di Pantai Puri Retno...

    Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Menjelang launching hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id