Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Serang, membahas evaluasi teknis penyelenggaraan, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Para Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Bawalu, perwakilan partai politik, Kesbangpol, organisasi masyarakat (ormas), dan pemantau Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut perintah KPU RI untuk melakukan kajian teknis pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
Baca juga:
KPU Kabupaten Serang Serahkan Berita Acara dan SK Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD
“Tahun ini, tema yang diberikan untuk Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Serang adalah pencalonan, kampanye, dan dana kampanye,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak masukan dari partai politik dan peserta FGD lainnya. Beberapa di antaranya terkait aturan kampanye agar tidak menimbulkan bias, seperti pemberian transportasi kepada peserta kampanye, kejelasan aturan bagi relawan, dan batasan aktivitas calon di masa tenang.
Selain itu, dibahas juga penyederhanaan mekanisme dana kampanye agar lebih efektif dan tidak terlalu rumit, serta koordinasi dengan pihak keamanan untuk perizinan dan pengaturan jadwal kampanye sehingga lebih terencana. Dalam hal pencalonan, ada usulan peningkatan kualifikasi pendidikan calon legislatif agar sejalan dengan tuntutan profesionalisme dan visi mensejahterakan masyarakat.
Baca juga:
“Masukan ini akan kami kompilasi, termasuk yang nanti disampaikan secara tertulis, untuk dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU RI sebagai bahan perbaikan regulasi ke depan,” tambah Nasehudin.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menambahkan bahwa forum ini bertujuan menghimpun saran dari berbagai pihak untuk penyusunan regulasi tahapan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik.
“Ada beberapa poin penting, seperti usulan memperbolehkan transport saat kampanye dan peninjauan ulang syarat pendidikan calon. Semua sudah kami catat dalam notulensi,” jelasnya.
Baca juga:
Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menilai kajian ini penting untuk menyerap pengalaman peserta Pemilu terkait hal-hal yang dirasa kurang sesuai dalam tahapan.
“Masukan akan kami sampaikan ke KPU RI, terutama terkait aturan masa kampanye agar lebih jelas mana yang boleh dan tidak. Prinsipnya, kampanye tidak hanya menyampaikan visi misi, tapi juga mencerdaskan pemilih,” ungkapnya.
Secara umum, kata Subagja, tahapan Pemilu di Banten sudah berjalan cukup baik meski ada catatan yang perlu diperbaiki.
“Kita sebagai penyelenggara tentu mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.
Editor: Nurlan