Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membutuhkan anggaran Rp 45 Miliar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dikatakan Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, bahwa total dana yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang(PSU) tersebut diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
Sedangkan, kata dia, sisa anggaran yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Serang dari Pilkada sebelumnya hanya Rp8,6 miliar.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
“Totalnya itu mencapai Rp 45 Miliar-an, karena untuk honorarium petugas adhoc saja diperkirakan mencapai Rp22,8 miliar,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa untuk memenuhi anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus menutupi kekurangannya.
Namun, kata Ade, jika Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, maka Pemkab Serang hanya menanggung setengahnya.
Baca juga:Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK
“Kalau honorarium adhoc ditanggung provinsi, paling setengahnya dari anggaran yang diperlukan. berarti turun menjadi Rp20 miliar,” paparnya.
Ia juga menyebut, bahwa sumber tambahan dana untuk PSU, saat ini masih dalam pembahasan.
“Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rigitnya,” tandasnya.
Baca juga:Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menjelaskan, beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang kaitannya dengan tahapan PSU.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut seperti sosialisasi termasuk juga yang berkaitan dengan logistiknya, seperti surat suara, bilik suara, dan hal-hal lain yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, termasuk dengan pemerintah daerah.
“Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga kita didanai oleh daerah,” kata Nasehudin.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Comments 1