Walan.id – Seorang gadis berkebutuhan khusus (tunarungu tunawicara) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus mengalami nasib memilukan, setelah dicabuli oleh ayah tirinya berinisial US (45), saat sang ibu tengah pergi ibadah haji.
Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, menjelaskan aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
“Kejadiannya di rumah pelaku, yang juga ditinggali oleh korban dan adiknya. Karena saat ini ibu korban sedang ibadah haji dan korban tinggal bersama pelaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (30/5/2025).
Baca juga:
Polsek Carenang Berhasil Meringkus Spesialis Pembobol Rumah di Binuang
“Si pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini melakukan pelecehan dengan cara mencium, dan meremas payudara korban serta memasukkan jari ke kemaluan korban,” sambungnya.
Lebih lanjut Iwan menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Cikande.
“Pada saat pelaku melakukan aksinya diketahui oleh saudara korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya,” ucapnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Dukun di Cikuesal yang Cabuli Pasienya hingga Hamil
“Sehingga si korban melaporkan perbuatannya ke paman dan bibinya, lalu Paman dan bibinya melapor ke Polsek Cikande,” imbuhnya.
“Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Polsek, lalu diserahkan ke Polres Serang dan sekarang sudah ditangani Polres Serang,” jelasnya.
Iwan mengungkapkan, dari keterangan korban, pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya.
Baca juga:
Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Divonis Bebas, Satgas PPA Kabupaten Serang Kecam Majelis Hakim
“Dijelaskan juga sebelumnya pelaku ini pernah memergoki korban sedang video call bersama pacarnya yang sedikit membuka area dada,” ungkapnya.
“Dari situ akhirnya si pelaku ini menegur dan memaksa lebih baik berbuat dengan bapak katanya dibanding dengan orang lain,” imbuhnya.
Dikatakan Iwan, lantaran korban diancam akan dilaporkan ke ibunya dan diancam akan dibunuh, akhirnya korban merasa ketakutan dan terjadilah pelecehan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.