Walan.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengajak warga untuk memenuhi hak anak dengan kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini menyampaikan syarat untuk membuat kartu identitas anak (KIA) yaitu masuk dalam kartu keluarga (KK) dan Akta kelahiran serta foto.
“Untuk kartu KIA yang diatas lima tahun itu perlu foto dan anak dibawah lima tahun tidak perlu foto.” ungkapnya kepada walan.id, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 4 Maret 2026
Baca juga:
Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Terdampak Banjir
Ia menjelaskan, terkait pembuatan KIA berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 bahwa identitas anak diberikan semenjak lahir.
“Pembuatan KIA Itu termasuk indentitasnya dari keterangan akta kelahiran.” jelasnya.
Ia mengatakan, kenapa anak harus memiliki KIA? Menurutnya, selain identitas anak, KIA juga untuk memudahkan akses pelayanan publik, seperti Pendidikan, BPJS dan Kesehatan.
Selain itu, kata Sukristyorini hal itu untuk mencegah kasus perdagangan orang dan anak anak terlantar yang tanpa identitas.
“Jadi kalo memiliki identitas diri seperti KIA jadi dia ketahuan dari NIK nya, siapa orang tuanya, dimana dia tinggal itu akan ketahuan.” tukasnya.
Baca juga:
Ia menghimbau kepada warga Kabupaten Serang yang belum memiliki kartu KIA untuk anak agar segera mengurus kartu identitas anak.
“Karena penting sekali harus dimiliki setiap anak dan mudah sekali caranya dengan cara download melalui aplikasi serang bahagia.”pungkasnya.
Berikut Cara Download Aplikasi Serang Bahagia
- Download di play store dengan ketik SERANG BAHAGIA background putih kabupaten serang klik instal.
- Pilih Menu Kependudukan dan Daftar atau login.” Klik.
- Masuk kembali ke menu Kependudukan pilih tempat pelayanan kecamatan sesuai domisili KK anda. Klik.
- Pilih Menu Layanan ” Paket 3 in 1: Akta lahir, KIA Dan KK (usia anak dibawah 5 tahun dan nama anak belum masuk KK. Klik.
- Isi semua form dan persyaratan nya.
- Jika sudah di upload semua dokumen persyaratan.. Submit/kirim.
- Lanjut ke menu riwayat ” Aplikasi serang bahagia untuk melihat notifikasi status permohonan.
- Dokumen KK dan Akta kelahiran dapat langsung di download melalui menu chat aplikasi, untuk KIA dapat dikirim melalui TIKI dengan sistem COD atau langsung datang ke UPT sesuai domisili.
(ADV)












