ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 10 Juni 2026, 05:47 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Disdukcapil Kabupaten Serang Ajak Warga Penuhi Hak Anak dengan Kartu KIA

Walan. Id by Walan. Id
in Advetorial
0
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini. Dok. (Nurlan)

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini. Dok. (Nurlan)

Walan.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengajak warga untuk memenuhi hak anak dengan kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini menyampaikan syarat untuk membuat kartu identitas anak (KIA) yaitu masuk dalam kartu keluarga (KK) dan Akta kelahiran serta foto.

“Untuk kartu KIA yang diatas lima tahun itu perlu foto dan anak dibawah lima tahun tidak perlu foto.” ungkapnya kepada walan.id, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 4 Maret 2026

Baca juga:

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Terdampak Banjir

Ia menjelaskan, terkait pembuatan KIA berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 bahwa identitas anak diberikan semenjak lahir.

“Pembuatan KIA Itu termasuk indentitasnya dari keterangan akta kelahiran.” jelasnya.

Ia mengatakan, kenapa anak harus memiliki KIA? Menurutnya, selain identitas anak, KIA juga untuk memudahkan akses pelayanan publik, seperti Pendidikan, BPJS dan Kesehatan.

Selain itu, kata Sukristyorini hal itu untuk mencegah kasus perdagangan orang dan anak anak terlantar yang tanpa identitas.

“Jadi kalo memiliki identitas diri seperti KIA jadi dia ketahuan dari NIK nya, siapa orang tuanya, dimana dia tinggal itu akan ketahuan.” tukasnya.

Baca juga:

Tahun Ini, Kantor Disdukcapil Bakal Pindah ke Puspemkab

Ia menghimbau kepada warga Kabupaten Serang yang belum memiliki kartu KIA untuk anak agar segera mengurus kartu identitas anak.

“Karena penting sekali harus dimiliki setiap anak dan mudah sekali caranya dengan cara download melalui aplikasi serang bahagia.”pungkasnya.

Berikut Cara Download Aplikasi Serang Bahagia

 

  • Download di play store dengan ketik SERANG BAHAGIA background putih kabupaten serang klik instal.
  • Pilih Menu Kependudukan dan Daftar atau login.” Klik.
  • Masuk kembali ke menu Kependudukan pilih tempat pelayanan kecamatan sesuai domisili KK anda. Klik.
  • Pilih Menu Layanan ” Paket 3 in 1: Akta lahir, KIA Dan KK (usia anak dibawah 5 tahun dan nama anak belum masuk KK. Klik.
  • Isi semua form dan persyaratan nya.
  • Jika sudah di upload semua dokumen persyaratan.. Submit/kirim.
  • Lanjut ke menu riwayat ” Aplikasi serang bahagia untuk melihat notifikasi status permohonan.
  • Dokumen KK dan Akta kelahiran dapat langsung di download melalui menu chat aplikasi, untuk KIA dapat dikirim melalui TIKI dengan sistem COD atau langsung datang ke UPT sesuai domisili.

(ADV)

Post Views: 211
Tags: Disdukcapil Kabupaten SerangKartu Identitas Anak (KIA)Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan SipilPendaftaran KIASukristyorini
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Libur Lebaran, Disporapar Kabupaten Serang dan PHRI Matangkan Persiapan Objek Wisata Anyer

Next Post

Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji di Kabupaten Serang Masih Nunggu Arahan Kemenag

Related Posts

DPRKP Kabupaten Serang Tangani 1.113 Hektare Kawasan Kumuh, Prioritaskan Wilayah Pantura

by Walan. Id
25 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Targetkan Bangun 1.000 Unit Rutilahu Tahun 2026

by Walan. Id
10 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kabupaten Serang Lampaui Target, Investasi Tembus Rp 13,7 Triliun di Pertengahan 2025

Kepala DPM PTSP Kabupaten Serang Syamsudin.dok (Nurlan)

Kepala DPM PTSP Kabupaten Serang Syamsudin.dok (Nurlan)

by Walan. Id
7 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang dan Diskoumperindag Kabupaten Serang Ikut Meriahkan HUT Dekranas ke 45 di Balikpapan

by Walan. Id
9 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

by Walan. Id
20 Maret 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kantor Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji di Kabupaten Serang Masih Nunggu Arahan Kemenag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

11 bulan ago
0

Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram, Berikut Cara Beli Gas Bersubsidi

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan

    by Walan. Id
    9 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi dua perusahaan di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Selasa,...

    Perkuat Ekonomi Desa, Bumdes Mandaya Berkah Kelola Usaha Bebek Petelur

    by Walan. Id
    9 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mandaya Berkah perkuat ekonomi desa dengan membudidayakan unit usaha bebek petelur. Direktur Bumdes...

    BUMDes Mandaya Berkah Gelar Bimtek Pengelolaan Unit Usaha Bebek Bertelur

    by Walan. Id
    9 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Desa Mandaya Kecamatan Carenang Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Milik Usaha Milik Desa (Bumdes) Berkah...

    DPRKP Kabupaten Serang dan Kementerian Perumahan Lakukan Verifikasi RTLH di Pulau Tunda

    by Walan. Id
    9 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Ketika matahari mulai meninggi di ufuk Laut Jawa, perahu-perahu nelayan satu per satu meninggalkan bibir Pantai Pulau Tunda....

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id