Walan.id – Bagi Masyarakat Banten dalam mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ingin balik nama kendaraanya cukup membawa KTP, STNK dan BPKB asli.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Cikande Bambang Dwi mengatakan untuk mengurus pajak kendaraan membalik nama cukup membawa KTP yang baru, serta STNK dan BPKB asli.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian di Samsat Ciruas bahwa untuk persyaratan balik nama itu cukup melampirkan BPKB asli, STNK asli dan KTP asli pemilik yang akan di balik namakan. Jadi sudah tidak perlu lagi mencari KTP si pemilik yang lama.”ungkapnya kepada Walan.id di kantornya pada Sabtu (13/4/2025).
Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Terkena Etle Wajib dibayar, Ini Penjelasanya
Ia menjelaskan, pada proses balik nama tidak ada tambahan biaya, masyarakat hanya cukup membayar pajaknya.
“Untuk biaya balik nama itu sudah tidak ada lagi, masyarakat wajib pajak cukup membayar PNBP nya saja.” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dalam satu kesatuan seperti Bapenda selaku pemungut pajak dan Kepolisian penerima PNBP dan Jasa Raharja.
Baca juga:
“Kalau nominal biaya balik nama itu untuk pajak balik nama itu sudah gratis dan sudah tidak di pungut lagi, kalo dari pihak kepolisian kisaran ada di peraturan kepolisian kalau ga salah terkait STNK biaya TNKB untuk plat nomor ada juga untuk BPKB.” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, misalnya ada dari luar Provinsi Banten yang ingin mengurus balik nama, silahkan mengurus di Samsat asalnya.
“Kalau di luar provinsi banten silahkan di urus di samsat asalnya dulu baru nanti di daftarkan kesini, semua bisa cuma kalau yang dari luar provinsi itu harus di cabut dulu di samsat asalnya misalkan di jawa barat urus dulu cabut datanya baru di daftarkan kesini.”terangnya.
Baca juga:
Andra Soni Kasih Kado untuk Masyarakat Banten Penghapusan Pajak, Simak Tanggalnya
Masih kata Bambang, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu adalah pajak yang menjadi kewenangan di daerah masing masing.
“Contoh di banten mengenakan kendaraan 1,2 untuk kendaraan pribadi walaupun ada pengurangan pokok, di provinsi lain tarifnya tidak segitu tergantung dari daerah masing.”kata dia.
Ia menegaskan, untuk mengurus Pemutihan pajak kendaraan bermotor syaratnya BPKB asli STNK asli dan KTP asli.
“Kalau mengurus BPKB itu ranahnya di kepolisian sudah di PNPB, kalau untuk pajaknya di hilangkan di tahun 2025 ini.” pungkasnya.
Comments 1