• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 19:56 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Begini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Serang Soal PSU

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
1

Walan.id – Bawaslu Kabupaten Serang siap untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Hal itu Pasca sidang pembacaan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Baca juga:Fokus Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Tekan Pengawas untuk Patroli di Wilayah Masing-masing

“Bawaslu akan melakukan pengawasan putusan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujarnya kepada Wartawan, melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Furqon lantas menegaskan komitmennya, dalam melaksanakan perintah yang tertuang dalam amar putusan MK tersebut.

Bahkan, dirinya mengaku akan melakukan pengawasan yang lebih ekstra pada setiap tahapan.

“Komitmen Bawaslu akan lebih ekstra, dan akan melakukan pengawasan di setiap tahapanya,” ucapnya.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Dirinya juga menyebut, Bawaslu Kabupaten Serang sedang menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait rekrutmen penyelenggara adhoc.

Hal itu lantaran, penyelenggara adhoc seperti pengawas kecamatan (Panwascam), dan pengawas kelurahan desa (PKD) saat ini telah dibubarkan.

Ia berharap, semua pihak dapat menghormati putusan MK tersebut.

“Semoga semua bisa menghormati putusan MK, dan berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan PSU, serta Kabupaten Serang kondusif,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah akan ada tersangka yang dihukum dengan pidana pemilu, Furqon mengatakan tidak ada.

“Sesuai dengan pembahasan bersama teman-teman Gakkumdu tidak ada,” tandasnya.

Post Views: 626
Tags: Bawaslu kabupaten serangKetua bawaslu kabupaten serang furqonPemungutan Suara Ulang (PSU)Perselisihan hasil pemilihan umumPHPUPutusan MK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Next Post

Jelang Ramadan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan Gelar Operasi Pasar

Related Posts

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

Jelang Ramadan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan Gelar Operasi Pasar

Comments 1

  1. Ping-balik: PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Lansia yang Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Meninggal Dunia

5 bulan ago
0

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Lakukan Operasi Pasar

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah mengapresiasi inovasi budidaya udang vaname berbasis sistem bioflok yang dilakukan di Desa Domas, Kecamatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id