Walan.id – Bawaslu Kabupaten Serang siap untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Hal itu Pasca sidang pembacaan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada gelaran Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Baca juga:Fokus Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Tekan Pengawas untuk Patroli di Wilayah Masing-masing
“Bawaslu akan melakukan pengawasan putusan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujarnya kepada Wartawan, melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).
Furqon lantas menegaskan komitmennya, dalam melaksanakan perintah yang tertuang dalam amar putusan MK tersebut.
Bahkan, dirinya mengaku akan melakukan pengawasan yang lebih ekstra pada setiap tahapan.
“Komitmen Bawaslu akan lebih ekstra, dan akan melakukan pengawasan di setiap tahapanya,” ucapnya.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
Dirinya juga menyebut, Bawaslu Kabupaten Serang sedang menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait rekrutmen penyelenggara adhoc.
Hal itu lantaran, penyelenggara adhoc seperti pengawas kecamatan (Panwascam), dan pengawas kelurahan desa (PKD) saat ini telah dibubarkan.
Ia berharap, semua pihak dapat menghormati putusan MK tersebut.
“Semoga semua bisa menghormati putusan MK, dan berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan PSU, serta Kabupaten Serang kondusif,” ucapnya.
Saat ditanya, apakah akan ada tersangka yang dihukum dengan pidana pemilu, Furqon mengatakan tidak ada.
“Sesuai dengan pembahasan bersama teman-teman Gakkumdu tidak ada,” tandasnya.
Comments 1