• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 06:02 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Buntut penangkapan 8 warga Cibetus akibat pembakaran kandang ayam, masyarakat Padarincang berdemo di pendopo mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk mencabut izin PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan bahwa intinya apa yang disampaikan warga ada dua point seperti pencabutan izin PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan yang kedua pembebasan masyarakat yang ditahan kepolisian.

“Maka saya sampaikan bahwa pertama, untuk izin, kami sepakat kalau memang perusahaan itu lebih banyak mudaratnya kepada masyarakat, ya sudah, pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan, tapi dengan sarat, karena proses penerbitan izin itu ada proses dan syaratnya, maka pencabutan pun ada proses dan syaratnya, mekanisme itu ditempuh. Kemudian yang kedua, tentang pembebasan, karena kita ada di wilayah hukum, maka norma-norma hukum juga harus kita tegakkan.”ungkap Bahrul Ulum kepada Wartawan pada 19 Februari 2025.

Baca juga:Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menyalahkan masyarakat, akan tetapi, kata dia tidak juga menyalahkan kepolisian.

“Nah, yang penting sekarang bagaimana kemudian, upaya-upaya musyawarah-mufakat dalam konteks penyelesaian pidana dalam konteks restorative justice itu bisa dilaksanakan.” jelasnya.

“Tapi, saya bilang tadi, restorative justice ini juga kan ada proses dan syaratnya. Nah, mudah-mudahan, baik masyarakat maupun kepolisian bisa menemui titik temu untuk bisa kemudian masyarakat yang ditahan ini bisa dilakukan secara RJ, Nah, itu kita kembali kepada kepolisian yang memang memiliki kewengan itu.” tambahnya.

Baca juga:Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Selain itu, kata Ulum Restorative justice itu semangatnya antara pelaku yang dirugikan ada titik temu, tidak bicara persoalan kerugian.

“Selama ada titik temu antara pelaku dan yang dirugikan, restorative justice bisa dilakukan, tapi kalau tidak ada titik temu, antara pelaku dan yang dirugikan, kita berharap yang terbaik untuk masyarakat Padarincang.” ujarnya.

Ia menerangkan, untuk prosesnya ada di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pihaknya akan mengkaji ulang agar permasalahan tersebut tidak berlarut larut.

“Ya PTSP, yang punya timeline-nya. Kalau kita di DPRD, direkomendasikan PTSP untuk mengkaji ulang, untuk mencabut izinnya, biar tidak berlarut-larut persoalan di masyarakat, tadi sudah saya sampaikan dalam forum, apa namanya, yang mewakili perizinan.” tutupnya.

Baca juga:Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Sementara itu, Perwakilan Wahana Lingkung Hidup Indonesia(Walhi) Ahmad Fauzi mendukung warga mendorong pencabutan izin PT STS dan meminta DPR mendukung warga membebaskan seluruh warga yang ditahan 8 orang.

“Dari 11 orang itu ya, Sisanya?
Ada 15 yang ditangkap, 2 dibebaskan, 5 orang itu penangguhan penahanan, sisanya ditahan semua.” terangnya.

Ia berharap penegak hukum menggunakan mekanisme yang terbaik bagi semua, terutama bagi warga, yaitu mekanisme restorative justice.

Baca juga:Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Siswi SD di Padarincang Alami Benjolan Usai Vaksin

“Kita sudah mendengar, Ketua DPRD memerintahkan agar dinas terkait itu segera menyelidiki prosedur yang bisa membuat izin kandang ini dicabut karena mudaratnya ini jauh lebih besar daripada manfaatnya. Jadi kita ikuti hasil diskusi tadi.” kata dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, terkait pemilik kandang ayam tersebut Johan Setiawan sejak 2013 karena ditolak warga, kemudian 2018 ditutup lalu dibeli PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan menambah kapsitasnya menjadi 270 ribu ekor, jadi baunya makin hebat.

“Pemilik pertamanya namanya Johan Setiawan sejak 2013. Karena terus-menerus ditolak, 2018 kandangnya tutup, lalu dibeli oleh PT STS. PT STS menambah kapasitasnya menjadi 270 ribu ekor, jadi bau-nya makin hebat.” tuturnya.

Post Views: 802
Tags: Bahrul ulumDesak DPRD Kabupaten SerangKetua DPRD kabupaten SerangPembakaran Kandang AyamPenahanan Warga PadarincangPolda BantenPT Sinar Ternak SejahteraWarga Cibetus Padarincang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Next Post

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kasus Penemuan Mayat di Irigasi Carenang Dirasa Janggal, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Tuntas

4 bulan ago
0

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

5 hari ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id