• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 16:17 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Buntut penangkapan 8 warga Cibetus akibat pembakaran kandang ayam, masyarakat Padarincang berdemo di pendopo mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk mencabut izin PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan bahwa intinya apa yang disampaikan warga ada dua point seperti pencabutan izin PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan yang kedua pembebasan masyarakat yang ditahan kepolisian.

“Maka saya sampaikan bahwa pertama, untuk izin, kami sepakat kalau memang perusahaan itu lebih banyak mudaratnya kepada masyarakat, ya sudah, pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan, tapi dengan sarat, karena proses penerbitan izin itu ada proses dan syaratnya, maka pencabutan pun ada proses dan syaratnya, mekanisme itu ditempuh. Kemudian yang kedua, tentang pembebasan, karena kita ada di wilayah hukum, maka norma-norma hukum juga harus kita tegakkan.”ungkap Bahrul Ulum kepada Wartawan pada 19 Februari 2025.

Baca juga:Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menyalahkan masyarakat, akan tetapi, kata dia tidak juga menyalahkan kepolisian.

“Nah, yang penting sekarang bagaimana kemudian, upaya-upaya musyawarah-mufakat dalam konteks penyelesaian pidana dalam konteks restorative justice itu bisa dilaksanakan.” jelasnya.

“Tapi, saya bilang tadi, restorative justice ini juga kan ada proses dan syaratnya. Nah, mudah-mudahan, baik masyarakat maupun kepolisian bisa menemui titik temu untuk bisa kemudian masyarakat yang ditahan ini bisa dilakukan secara RJ, Nah, itu kita kembali kepada kepolisian yang memang memiliki kewengan itu.” tambahnya.

Baca juga:Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Selain itu, kata Ulum Restorative justice itu semangatnya antara pelaku yang dirugikan ada titik temu, tidak bicara persoalan kerugian.

“Selama ada titik temu antara pelaku dan yang dirugikan, restorative justice bisa dilakukan, tapi kalau tidak ada titik temu, antara pelaku dan yang dirugikan, kita berharap yang terbaik untuk masyarakat Padarincang.” ujarnya.

Ia menerangkan, untuk prosesnya ada di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pihaknya akan mengkaji ulang agar permasalahan tersebut tidak berlarut larut.

“Ya PTSP, yang punya timeline-nya. Kalau kita di DPRD, direkomendasikan PTSP untuk mengkaji ulang, untuk mencabut izinnya, biar tidak berlarut-larut persoalan di masyarakat, tadi sudah saya sampaikan dalam forum, apa namanya, yang mewakili perizinan.” tutupnya.

Baca juga:Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Sementara itu, Perwakilan Wahana Lingkung Hidup Indonesia(Walhi) Ahmad Fauzi mendukung warga mendorong pencabutan izin PT STS dan meminta DPR mendukung warga membebaskan seluruh warga yang ditahan 8 orang.

“Dari 11 orang itu ya, Sisanya?
Ada 15 yang ditangkap, 2 dibebaskan, 5 orang itu penangguhan penahanan, sisanya ditahan semua.” terangnya.

Ia berharap penegak hukum menggunakan mekanisme yang terbaik bagi semua, terutama bagi warga, yaitu mekanisme restorative justice.

Baca juga:Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Siswi SD di Padarincang Alami Benjolan Usai Vaksin

“Kita sudah mendengar, Ketua DPRD memerintahkan agar dinas terkait itu segera menyelidiki prosedur yang bisa membuat izin kandang ini dicabut karena mudaratnya ini jauh lebih besar daripada manfaatnya. Jadi kita ikuti hasil diskusi tadi.” kata dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, terkait pemilik kandang ayam tersebut Johan Setiawan sejak 2013 karena ditolak warga, kemudian 2018 ditutup lalu dibeli PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan menambah kapsitasnya menjadi 270 ribu ekor, jadi baunya makin hebat.

“Pemilik pertamanya namanya Johan Setiawan sejak 2013. Karena terus-menerus ditolak, 2018 kandangnya tutup, lalu dibeli oleh PT STS. PT STS menambah kapasitasnya menjadi 270 ribu ekor, jadi bau-nya makin hebat.” tuturnya.

Post Views: 495
Tags: Bahrul ulumDesak DPRD Kabupaten SerangKetua DPRD kabupaten SerangPembakaran Kandang AyamPenahanan Warga PadarincangPolda BantenPT Sinar Ternak SejahteraWarga Cibetus Padarincang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Next Post

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Related Posts

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit

by Walan. Id
1 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Taksi Hijau Tosca Berbasis Listrik Seliweran di Jakarta, Berikut Cara Pesannya?

7 bulan ago
0

KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang yang Berpotensi Merusak Ekosistem

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah mengapresiasi inovasi budidaya udang vaname berbasis sistem bioflok yang dilakukan di Desa Domas, Kecamatan...

    Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Seorang remaja Abdul Aziz (18) Warga Desa Binuang, Kabupaten Serang, Banten hilang terseret ombak di Pantai Puri Retno...

    Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Menjelang launching hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id