Walan.id – Sejumlah korban lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui calo, Wakil Bupati Serang Najib Hamas imbau perusahaan agar informasi lowongan kerja harus disampaikan ke Disnakertrans.
“Saat ada lowongan kerja, Agar disampaikan melalui Disnaker atau Serba Digital. Nah untuk laporan, pertama adalah pengaduan masyarakat.”ungkapnya kepada walan.id, Selasa, (3/11/2026).
Ia menilai, soal praktik percaloan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang seperti buang air.
“Praktik pencalongan ini kan seperti buang air ya, terasa tapi enggak bisa langsung dilihat.”ucapnya
Baca juga:
Puluhan Warga Diduga Kena Tipu Puluhan Juta Modus Loker di PT Nikomas Gemilang
Kemudian, kata Najib, Bagi masyarakat yang terindikasi tertipu akibat lowongan kerja segera untuk melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Serang untuk memastikan lowongan kerja tersebut.
“Untuk memastikan bahwa benar enggak di perusahaan itu ada lowongan, apakah benar orang itu bisa memasukkan kerja, apalagi iming iming dengan sejumlah uang.”kata dia.
Ia menegaskan, kepada pihak perusahaan terkait lowongan kerja (loker) harus dipublish dikanal website, medsos maupun serba digital.
lebih lanjut, Najib Hamas, mengimbau kepada masyarakat yang terindikasi diduga terkena penipuan lowongan kerja segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau melaporkan ke satgas pungli.
“Bagi warga yang kemungkinan terkena iming-iming dan terindikasi penipuan maka segera melaporkan dengan bukti yang cukup kepada dinas tenaga kerja selaku stakeholder Satgas.”tegasnya.
Baca juga:
Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja
Ia mengatakan, Satgas pungli sering berkunjung ke tiap perusahaan perusahaan untuk mensosialisasikan maraknya percaloan tenaga kerja.
“Nah, hal yang sama kita sudah sampaikan ke Satgas menyampaikan ke pihak perusahaan, HRD segala macam. Bahwa agar kita sama sama semangatnya adalah memberantas eh calo ya tenaga kerja.”kata dia.
Najib mengimbau, Apabila dilapangan terjadi adanya percaloan lowongan kerja dan warga menjadi korban harus segera melapor ke Polisi atau ke Disnaker.
“Jadi, itu nanti di disnaker ada posko pengaduan sehingga kedepan potensi-potensi itu bisa kita minimalisir gitu.”pungkasnya. (Lan)












