Walan.id – Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) menyatakan bentuk kekecewaan mendalam saat audiensi bersama Bakesbangpol Kabupaten Serang
Kekecewaan tersebut berawal ketidakhadiran perwakilan partai politik dalam pembahasan Bantuan hibah partai politik tahun 2026
Kordinator forum Mahasiswa Serang raya, M Lutfi mengatakan merasa kecewa ketidakhadiran perwakilan partai politik dalam audiensi pembahasan penggunaan bantuan partai politik
“Nah, tadi kebetulan kita melaksanakan audiensi bersama Kesbangpol dan ternyata tadi tidak ada satupun pihak partai politik yang hadir, kami merasa kecewa dan akan menindaklanjuti perihal ini, ” Tegas Lutfi, Kamis (9/7/2026).
Ketidakhadiran perwakilan DPC/DPD Partai Se-Kabupaten Serang, pada akhirnya FMSR menanyakan bagaimna mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Partai politik
“Cuman hari ini kita mendapatkan keterangan dan saya juga menanyakan daripada mekanisme penyaluran ban parpol tadi. Dan hasil daripada penyampaian yang saya sampaikan dan mendapat keterangan daripada Kesbangpol sudah sesuai Baik itu dari penyaluran, pengawasan, evaluasisi dan monitoring., ” Ucap Lutfi.
Disisi lain, ia mengatakan pendidikan politik masyarakat harus skala prioritas karena sudah jelas tertuang dalam Kemendagri
“Yang perhatian kita itu terkait pendidikan politik terhadap masyarakat. Edukasi terhadap masyarakat, ini hal yang sangat penting. Kalau tadi terkait kader partai itu jelas seperti yang ada itu internal partai tapi yang penting pendidikan politik itu terhadap masyarakat, ” Kata Lutfi.
Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat audiensi bersama DPC/DPD partai politik di Kabupaten Serang
“Nah, untuk tindak lanjutnya kita akan mengadakan audiensi terhadap pihak partai politik terkait langsung.Kita akan mengadakan audiens dalam minggu depan,” Kata Lutfi.
Menurutnya bantuan partai politik ini perlu dikawal agar sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang menjadikan pendidikan politik menjadi prioritas
“Nah, dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 itu sudah jelas bahwasanya diprioritaskan untuk pendidikan politik, pada saat ini kita hadir di sini itu karena melihat tidak ada transparansi atau publikasi daripada parpol politik. Makanya untuk ke depannya kita akan mengadakan audiens dengan parpol politik secepatnya,” Tutur Lutfi.
Ia berharap kedepannya penggunaan Banparpol ini jelas sesuai aturan yang ada
“Harapan saya ke depannya kita bisa mendapatkan keterangan yang jelas terkait ban parpol ini.Takutnya ada penyimpangan-penyimpangan terjadi tentang penggunaan daripada ban parpol ini, ” Kata Lutfi.
Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan politik mengatakan bahwa mekanisme terkait penyaluran Banparpol sudah sesuai aturan
“Mekanisme ini sudah sesuai dengan perundang-undangan sampai sejauh ini mekanisme juga sudah dijalankan dan belum pernah ditegur oleh inspektorat atau BPK, ” Ucap Dikdik.
Mekanisme Penyaluran Banparpol
Kendati demikian, ia membeberkan penyaluran bantuan partai politik mulai dari LHP BPK, pengajuan Proposal, verifikasi hingga penyaluran
“Pertama Bakesbangpol menerima pengajuan Proposal dari Parpol setelah turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kemudian Parpol membuat Proposal pengajuan Banparpol yang di tunjukan kepada Bupati, “ungkapnya.
“Setelahnya kemudian turun disposisi dari Pimpinan lalu Kesbangpol melakukan Verifikasi Proposal dari Partai Politik tersebut, setelah persyaratan sudah sesuai, maka di ajukan untuk pencairan yang di sertai oleh hasil Verifikasi setelah itu baru di lakukan penyaluran ke masing masing Rekening Parpol oleh BPKAD, ” Kata Dikdik.
Ia menegaskan selalu mengingatkan penggunaan banprpol harus sesuai permendagri
“Kita selalu memberikan penegasan tentang bagaimana penggunaan ban parpol sesuai dengan Permendagri. Penegasan kepada pengurus termasuk para ketuanya. Kadang-kadang ketua enggak tahu tapi pengurus yang tahu apa yang di yang dituangkan dalam Permendagri ini. Saya selalu sampaikan, mohon pendidikan politik diutamakan. Karena sesuai dengan Permendagri, ” Ucap Dikdik.
Mengacu pada aturan sebelumnua, ia mengungkapkan penggunan Banparpol 60 banding 40 persen dan kemendagri terbaru memprioritaskan pendidikan politik bukan kesekretariatan
“Kalau di Permendagri yang terdahulu tahun 2017 itu masih keluar angka 60 40 60% untuk pendidikan politik politik dan 40% untuk kesekretariatan. Nah, kalau di permendagri 78 dan 36 itu hanya disebutkan diprioritaskan. Arti diprioritaskan berarti kan mengutamakan. Jangan mengutamakan kesekretariatan yang utama itu harus pendidikan politik, ” Tutur Dikdik.












