ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 11 Agustus 2026, 10:44 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

DPRD Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf jadi Perda Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Advetorial
0

Walan.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda.

Kedua Raperda itu Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiya berharap dengan ditetapkannya raperda pengembangan ekraf menjadi perda tentu pihaknya dapat dengan leluasa mengambil kebijakan-kebijakan. Sehingga, peluang untuk membuka lapangan pekerjaan khususnya pada pelaku ekonomi kreatif itu bisa terbuka.

”Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,”ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Akan tetapi yang jelas, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah memastikan jika dalam perda tersebut ada hak dan kewajiban bagi para pelaku ekonomi kreatif. Kemudian juga ada kepastian hukum yang harus dilakukan.

”Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama sama perda tersebut,”katanya.

Sedangkan untuk Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman atau RP3KP, tambah Ratu Zakiyah, juga dalam rangka menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga itu juga dapat memberikan kepastian hukum khususnya bagi pelaku pembangunan.

”Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,”tuturnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secepatnya akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkenaan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Serang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, tiga Wakil Ketua dan puluhan anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana unsr perwakilan Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang. (ADV)

Post Views: 85
Tags: DPRD Kabupaten SerangEkonomi Kreatif (Ekraf)Peraturan Daerah (Perda)Rapat paripurnaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Walikota Serang Syafrudin Dikabarkan Meninggal Dunia

Next Post

Ditengah Efesiensi, Anggaran Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp. 8,31 Miliar

Related Posts

Serang Menanam Harapan: Surplus Beras 119 Ribu Ton Jadi Energi Baru Petani dan Daerah

by Walan. Id
3 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Panen Melimpah, DKPP Kabupaten Serang Tunjukkan Optimisme Ketahanan Pangan

by Walan. Id
3 Juli 2026
0
0
ShareTweetShare

Tekan Harga Sembako, Pemkab Serang Gelar Operasi Pasar di Kecamatan Pabuaran

by Walan. Id
10 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

DPRKP Kabupaten Serang Tangani 1.113 Hektare Kawasan Kumuh, Prioritaskan Wilayah Pantura

by Walan. Id
25 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Targetkan Bangun 1.000 Unit Rutilahu Tahun 2026

by Walan. Id
10 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Ajak Warga Penuhi Hak Anak dengan Kartu KIA

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini. Dok. (Nurlan)

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sukristyorini. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ditengah Efesiensi, Anggaran Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp. 8,31 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

DPMPTSP Lebak Bantah Beri Izin PT. MGS, Galian Tanah Berkedok Perumahan, DPRD Banten: Tutup Permanen

2 tahun ago
0
Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Ahli Waris SDN Pematang 2 Kragilan Gugat Pemkab Serang

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna. Dok (Nurlan)

    Realisasi Pajak di Kabupaten Serang Capai 50,27 Persen Per 31 Juli 2026

    by Walan. Id
    10 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi pajak per 31 Juli 2026 mencapai 50,...

    Bupati Serang Lantik Pengurus Koni, Zakiyah Minta Intensif Lakukan Pembinaan

    by Walan. Id
    7 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berharap KONI Kabupaten Serang di bawah kepengurusan yang baru membawa dampak positif bagi perkembangan...

    Kasubdit Verifikasi dan Penelitian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Serang, Aga Nugraha. Dok. (Ist)

    Bapenda Kabupaten Serang Permudah Layanan Pajak Melalui Program Warung BPHTB

    by Walan. Id
    6 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Warung BPHTB. Memasuki pelaksanaan di...

    Tim Gabungan Sidak Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    Sidak Tambang di Bojonegara dan Pulo Ampel, DLH Cek Dokumen Perizinan Perusahaan

    by Walan. Id
    6 Agustus 2026
    0
    0

    Walan.id - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id