ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 13 Juni 2026, 22:18 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggat waktu selama 4 hari satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin agar melakukan pembongkaran mandiri.

Sebelumnya satu bangli atau lapak Besi tua yang lolos atau luput dari eksekusi pembongkaran petugas Satpol PP lantaran adanya kebijakan akan membongkar secara mandiri dan diberikan tenggat waktu 4 hari sejak Kamis, 11 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto sebagai upaya meluruskan informasi adanya dugaan pelicin sehingga satu bangli atau lapak luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026.

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,”kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Dijelaskan Subur Prianto, tidak dibongkarnya satu bangunan liar pemilik meminta waktu selama 4 hari berniat akan membongkar secara mandiri. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,”paparnya.

Akan tetapi, Subur Prianto menegaskan jika selama tenggat waktu yang ditentukan namun belum adanya upaya pembongkaran mandiri maka Satpol PP melakukan kembali pembongkaran.

“Jika pembokaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,”tandasnya.

Subur Prianto kembali menegaskan, membantah dan tidak membenarkan adanya upaya pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran.

“Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,”bener Subur.***

Post Views: 14
Tags: Bangunan liarKepala Dinas Satpol PP Kabupaten SerangSatpol PP Kabupaten SerangSubur PriantoWilayah Kecamatan Kibin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

Related Posts

Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Dugaan Penggelapan Pembayaran Pajak PBB di Kabupaten Serang Mencuat

by Walan. Id
13 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Basarnas Banten Evakuasi Korban Terjatuh Dalam Sumur di Kragilan

by Walan. Id
31 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Sempat Ricuh! Aksi Demo Mahasiswa Soroti Persoalan di Wilayah Kabupaten Serang

by Walan. Id
27 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Penyulingan Kimia

by Walan. Id
22 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dinsos Kabupaten Serang Evakuasi Bayi Perempuan yang Dibuang di Anyer

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
20 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Cara Melacak HP Hilang! Berikut Cek Lokasi Melalui WhatsApp

2 tahun ago
0

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ditenggat Waktu 4 Hari, Satpol PP Bakal Bongkar Sisa Bangunan Liar di Kibin

    by Walan. Id
    13 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggat waktu selama 4 hari satu bangunan...

    Pembayaran Pajak Bermasalah. Dok. Ilustrasi/chatGPT

    Piagam Penghargaan Bupati Serang Tak Berguna Bagi Wajib Pajak PBB di Desa

    by Walan. Id
    13 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengakui masih adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2010 hingga...

    Dugaan Penggelapan Pembayaran Pajak PBB di Kabupaten Serang Mencuat

    by Walan. Id
    13 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Walikukun Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, mencuat. Berdasarkan...

    Sekda Zaldi Lepas 238 Kontingen Atlet Kabupaten Serang ke POPDA dan PEPARPEDA

    by Walan. Id
    11 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melepas 238 atlet di Pekan Olahraga Pelajar tingkat daerah (POPDA) ke-XII...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id