Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang mencatat masih terdapat kawasan kumuh seluas 1.113 hektare berdasarkan pemutakhiran data 2024. Kawasan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah pantai utara (Pantura) seperti Pontang, Tirtayasa, dan Tanara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengatakan dari total luasan tersebut, sekitar 626 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pembagian kewenangan didasarkan pada luasan kawasan. Di bawah 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10 sampai 15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare kewenangan pemerintah pusat,” kata Okeu.
Ia menjelaskan, mayoritas kawasan kumuh di Kabupaten Serang tergolong ringan. Sekitar 70 persen masuk kategori kumuh ringan, sedangkan sisanya 30 persen tergolong kumuh sedang.
“Alhamdulillah tidak ada yang masuk kategori kumuh berat,” ujarnya.
Penetapan kawasan kumuh mengacu pada tujuh indikator, yakni kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, akses air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, dan sistem proteksi kebakaran. Suatu wilayah dikategorikan kumuh ringan jika sebagian besar indikator tersebut telah terpenuhi.
Pada 2026, Pemkab Serang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk penanganan kawasan kumuh. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah menerapkan strategi selektif dengan menyasar kawasan kumuh ringan yang kekurangannya hanya pada satu atau dua indikator.
“Strateginya kami ‘floating’, mencari kawasan yang kekurangannya spesifik, misalnya hanya jalan lingkungan dan alat pemadam kebakaran, atau jalan dan tempat pembuangan sampah,” kata Okeu.
Melalui strategi tersebut, penanganan difokuskan pada dua titik pembangunan jalan lingkungan di Sindangmandi dan Desa Anyer, serta pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) dan tempat pembuangan sampah (TPS). Pemerintah daerah juga menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk pelatihan penggunaan APAR di tingkat desa.
Selain wilayah Pantura, kawasan kumuh juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Pamarayan, Carenang, dan Waringinkurung, meski dengan luasan lebih kecil. Kecamatan Mancak tercatat memiliki luasan kawasan kumuh paling rendah, di bawah 10 hektare.
Untuk penanganan skala lebih besar, Pemkab Serang mengajukan program kawasan kumuh terpadu ke pemerintah pusat. Salah satu lokasi yang diusulkan adalah Desa Domas, yang telah dilengkapi dokumen kesiapan seperti master plan dan detail engineering design (DED).
“Kami tinggal menunggu keputusan dari kementerian,” kata Okeu.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Banten juga direncanakan menangani sejumlah titik kawasan kumuh dengan luasan 10-15 hektare. Selain itu, delapan lokasi yang diajukan Pemkab Serang telah mendapat persetujuan untuk ditangani, di antaranya di Pontang, Tirtayasa, Lebakwangi, Tanara, dan Ciruas.
Meski demikian, Okeu mengakui penanganan kawasan kumuh tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Program akan dilakukan secara bertahap hingga tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, serta dukungan dari sektor lain seperti CSR dan Baznas dapat terus diperkuat.
“Harapannya masyarakat bisa merasakan langsung dampak pembangunan, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.(ADV).












