Walan.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terutama dari hewan ternak yang masuk dari luar daerah.
Bahkan pemeriksaan akan dilakukan di seluruh lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di 29 kecamatan.
Baca juga:
Jelang Idul Adha, DKPP Akan Lakukan Pengawasan Hewan Qurban Terhadap Lapak di Kabupaten Serang
Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo mengatakan, pengawasan rutin dilakukan setiap tahun guna memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak disembelih.
“Memasuki bulan menjelang Iduladha, kami mulai turun ke lapangan untuk memantau kesehatan hewan kurban di setiap lapak,” ujar Suhardjo kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan, kelengkapan dokumen asal pengiriman, hingga sertifikat vaksinasi. DKPP juga akan melakukan pemantauan terhadap kualitas daging setelah proses penyembelihan.
Baca juga:
Diskoumperindag Kabupaten Serang Sebut Daya Beli Masyarakat Hewan Kurban Stabil
Menurut Suhardjo, DKPP tahun ini memberi perhatian khusus terhadap rencana penyembelihan 1.000 ekor domba di Pondok Pesantren Ba’i Mahdi, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Hewan kurban tersebut didatangkan dari Karawang, Jawa Barat.
“Kami membantu proses lalu lintas pengiriman hewan sekaligus memastikan kesehatannya sampai proses penyembelihan,” katanya.
Selain itu, hewan kurban dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Serang juga akan dihimpun sebelum didistribusikan ke pesantren dan lembaga masyarakat.
Baca juga:
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Serang Tutur Tistanto mengatakan, berdasarkan data tahun lalu terdapat sekitar 218 lapak penjualan hewan kurban di Kabupaten Serang. Jumlah tersebut diperkirakan tidak jauh berbeda pada Iduladha tahun ini.
Karena keterbatasan jumlah petugas, DKPP akan melibatkan penyuluh pertanian di tingkat kecamatan. Monitoring lapangan juga dibantu Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Tutur menjelaskan, hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah wajib memenuhi persyaratan lalu lintas hewan, mulai dari Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hasil uji laboratorium, hingga Sertifikat Veteriner.
“Untuk hewan dari luar pulau juga harus dilengkapi sertifikat karantina sebelum masuk ke wilayah Serang,” ujarnya.
Baca juga:
Dukung Program Swasembada Pangan, DKPP Sedang Mengidentifikasi Lahan 4 Kali Panen dalam Setahun
Ia menambahkan, panitia kurban juga diingatkan untuk memperhatikan aspek kesejahteraan hewan atau animal welfare saat penyembelihan. Hewan tidak boleh diperlakukan kasar karena dapat memengaruhi kualitas daging.
“Pisau harus tajam dan hewan yang menunggu giliran tidak boleh melihat proses penyembelihan agar tidak stres,” katanya.
Selain itu, aspek higienitas dan sanitasi penanganan daging juga wajib diperhatikan, seperti penggunaan alas terpal, penyediaan tempat cuci tangan, hingga larangan merokok di area pemotongan.
“Penyembelihan tetap harus sesuai syariat agama, tetapi dari sisi kesehatan hewan penggunaan pisau tajam penting untuk meminimalkan rasa sakit dan menjaga kualitas daging,” pungkasnya.












