ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 2 Juni 2026, 11:07 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional
0

Walan.id – Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Kamis, (5/2/2026).

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” tambahnya.

Baca juga:

Kondisi Pasien Koma di RSUD Banten Usai Dirawat di RS Hermina Ciruas, Ini Penjelasan Keluarga

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang
mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” jelasnya.

Baca juga:

Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Berikut Aturannya

Jika peserta lolos verifikasi, kata Dia, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Sehingga, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU.

Baca juga:

Dinkes Kabupaten Serang Intruksikan Puskesmas Melayani Cek Kesehatan Gratis

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera
melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkasnya.

Post Views: 539
Tags: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)PenonaktifanPeserta PBISurat Keputusan Menteri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadi Langganan Banjir, Warga Kuranji Cakung Binuang Minta Tanggul Cidurian Ditinggikan

Next Post

Latiyah PMI Asal Carenang Serang yang Alami Pendarahan Akhirnya Pulang Ke Tanah Air

Related Posts

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Deputi BGN Dadang Handrayudha Minta Kepala Daerah di Banten Perketat Pengawasan Program MBG

by Walan. Id
22 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Diduga Sponsor Tak Bertanggungjawab, PMI Non Prosedural Asal Lebakwangi Kabupaten Serang Minta Dipulangkan

TKW Asal Serang Banten Irmah yang diduga diberangkatkan secara non prosedural oleh pihak sponsor yang tidak bertanggungjawab. Dok. (Nurlan)

TKW Asal Serang Banten Irmah yang diduga diberangkatkan secara non prosedural oleh pihak sponsor yang tidak bertanggungjawab. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
14 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Menhub Tinjau Arus Mudik H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Eskalasi Kepadatan Pemudik Kendaraan Bermotor H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan Mulai Dipadati

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Latiyah PMI Asal Carenang Serang yang Alami Pendarahan Akhirnya Pulang Ke Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande, Andra Soni Khawatir Berdampak Pada Investasi

8 bulan ago
0
Kades Sindangheula Suheli menyampaikan Aspirasi pengelolaan sampah pada Raperda di DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Kades Sindangheula Sampaikan Aspirasi Desa di Pansus Pengolahan Sampah Raperda DPRD

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Tercatat 25 Ribu Wisatawan Kunjungi Pantai Anyer – Cinangka Pasca Libur Idul Adha

    by Walan. Id
    1 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Kunjungan wisatawan di Pantai Anyer Cinangka tercatat mencapai 25 ribu orang selama sepekan pasca Hari Raya Idul Adha...

    Tahapan Pra SPMB di SMAN 1 Carenang Selesai, Tahapan Seleksi Di Bulan Juni

    by Walan. Id
    31 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Penerimaan Siswa baru di SMA Negeri 1 Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Secara resmi mengumumkan mekanisme Pra Sistem Penerimaan...

    Basarnas Banten Evakuasi Korban Terjatuh Dalam Sumur di Kragilan

    by Walan. Id
    31 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Basarnas melakukan evakuasi terhadap korban yang terjatuh ke dalam sumur di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten....

    Kondisi penurunan pengunjung di Wisata Binuang Waterpark. Dok. (Nurlan)

    Meski Long Weekend, Pengunjung Binuang Waterpark Alami Penurunan

    by Walan. Id
    30 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Pengunjung di wisata Binuang Waterpark di Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, alami penurunan pasca libur lebaran Idul...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id