ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 28 Juni 2026, 11:58 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

Walan. Id by Walan. Id
in Pendidikan
0
Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Walan.id – Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum negara. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang diberikan oleh undang-undang harus dikawal secara ketat agar tidak melenceng dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan keuangan negara.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syahrial, SKM, M.Kes, CFrA, menilai bahwa lemahnya pengawasan internal berpotensi menempatkan rumah sakit BLU pada posisi rawan penyimpangan.

“Negara sudah memberikan ruang fleksibilitas keuangan melalui BLU. Konsekuensinya jelas: pengawasan internal tidak boleh lemah, apalagi kompromistis,” ujarnya.

Baca juga:

Kondisi Pasien Koma di RSUD Banten Usai Dirawat di RS Hermina Ciruas, Ini Penjelasan Keluarga

SPI sebagai Amanat Sistem Pengendalian Intern Negara

Secara hukum administrasi negara, keberadaan SPI bukan sekadar kebutuhan manajerial, melainkan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

“Dalam konteks rumah sakit BLU, SPI adalah instrumen negara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun kerugian keuangan negara,” kata Syahrial.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPI berfungsi memastikan seluruh prinsip tersebut dijalankan secara nyata di rumah sakit.

Baca juga:

Lepas Kukerta STAI Assalamiyah, Bupati Serang Minta Mahasiswa Peka Terhadap Sosial di Sekitar

Fleksibilitas BLU Bukan Tanpa Batas

Pola Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 memberikan kewenangan luas kepada rumah sakit untuk mengelola pendapatan layanan. Namun regulasi yang sama juga menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan internal dan eksternal.

Pasal 58 PP BLU menyebutkan bahwa pimpinan BLU bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan kinerja layanan. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi SPI sebagai check and balanceinternal.

“BLU bukan zona bebas pengawasan. Justru karena mengelola uang negara secara langsung, rumah sakit BLU harus diawasi lebih ketat,” tegas Syahrial.

Baca juga:

Berprestasi! Rafi Sya’ban Alfaridzi Peraih Juara 1 KPN DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang

Pengadaan Barang dan Jasa, Area Rawan yang Wajib Diawasi

Pengadaan obat, alat kesehatan, dan jasa medis menjadi salah satu sektor paling rawan dalam tata kelola rumah sakit. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

SPI memiliki mandat strategis untuk mengawal prinsip tersebut melalui audit pengadaan dan audit kinerja. Tanpa pengawasan internal yang kuat, potensi mark-up, konflik kepentingan, dan pengaturan pemenang tender sulit dihindari.

“Pengadaan di rumah sakit menyangkut nyawa manusia. Ketika pengawasan lemah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Syahrial.

SPI dan Perlindungan Aset Negara

Selain keuangan dan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi area krusial lainnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan regulasi turunannya mewajibkan setiap aset negara dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal.

SPI bertugas memastikan aset rumah sakit, mulai dari alat kesehatan hingga gedung dan kendaraan, tidak menjadi idle asset atau bahkan hilang tanpa pertanggungjawaban. Temuan berulang pemeriksa eksternal terhadap pengelolaan BMN menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan internal masih perlu diperkuat.

Baca juga:

PKKMB Politeknik Industri Petrokimia Banten, Bupati Serang Minta Mahasiswa Semangat Berinovasi

Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Pengawasan SPI tidak boleh berhenti pada aspek keuangan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit menjamin mutu dan keselamatan pasien. SPI melalui audit operasional dan audit kinerja berperan menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan dan SOP rumah sakit.

“Pengawasan mutu pelayanan adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak kesehatan warga,” kata Syahrial.

Rumah Sakit TNI: Disiplin Harus Sejalan dengan Akuntabilitas

Pada rumah sakit TNI, SPI harus bekerja dalam kerangka disiplin militer dan sistem komando, namun tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara. Karakteristik militer tidak boleh menjadi dalih melemahkan pengawasan.

“Justru disiplin militer harus menjadi kekuatan SPI untuk memastikan kepatuhan dan tindak lanjut rekomendasi berjalan cepat dan tegas,” ujarnya.

Negara Harus Tegas

Syahrial menegaskan bahwa penguatan SPI harus dilakukan melalui regulasi internal yang mengikat, peningkatan kompetensi auditor, serta dukungan penuh pimpinan rumah sakit. Tanpa itu, SPI hanya akan menjadi simbol administratif.

“Jika negara serius menjaga uang rakyat dan mutu layanan kesehatan, maka SPI harus diperkuat. Ini bukan soal administrasi, tetapi soal tanggung jawab konstitusional negara,” pungkasnya. ***

Penulis: Syahrial
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Post Views: 335
Tags: Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas BorobudurPelayanan dan SOP Rumah SakitPengawasan Rumah SakitPenguatan Pengawas Internal (SPI)SyahrialUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kades Pegadingan: Pernyataan Ketua DPRD Terkait Pelantikan Pejabat Pemkab Seperti Tidak Paham Pemerintahan

Next Post

Ketua Dewan Bahrul Ulum Tak Permasalahkan Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkab Serang

Related Posts

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bina Bangsa Berikan Edukasi dan Motivasi Siswa

by Walan. Id
22 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Bangun Kesadaran Anti-Perundungan dan Menumbuhkan Karakter Positif pada Anak Sekolah Dasar

by Walan. Id
22 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Reforma Agraria Jepang: Kunci Kebangkitan Ekonomi dan Industrialisasi Pasca Perang Dunia II

by Walan. Id
15 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

UNIBA Terima SK Pembukaan Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dari LLDIKTI

by Walan. Id
10 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Tahapan Pra SPMB di SMAN 1 Carenang Selesai, Tahapan Seleksi Di Bulan Juni

by Walan. Id
31 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Lahan SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Dindikbud Klaim Miliki Data dan Fakta

Kepala Bidang Pembina SD Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Dok. (Nurlan)

Kepala Bidang Pembina SD Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
23 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ketua Dewan Bahrul Ulum Tak Permasalahkan Soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemkab Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hari Ketiga Pencarian, Korban Tenggelam di Pantai Cibaru Anyer Ditemukan Meninggal Dunia

9 bulan ago
0

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

11 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Tiga OPD di Kabupaten Serang Kuasai Separuh Anggaran Sewa Hotel Rp8,31 Miliar . Dok (chatgpt).

    Terungkap! Dinkes, Baperida dan BPKAD Jadi Pengguna Terbesar Anggaran Hotel Rp. 8,31 Miliar

    by Walan. Id
    27 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Anggaran sewa hotel Pemerintah Kabupaten Serang pada APBD 2026 mencapai Rp8,31 miliar. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total...

    Belanja Sewa Hotel Capai Rp8,31 Miliar, Kabag Perekonomian: Uang APBD Harus Berputar di Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    26 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Dalokasi belanja sewa hotel Pemerintah Kabupaten Serang yang mencapai sekitar Rp8,31 miliar dalam APBD 2026 dinilai belum sepenuhnya...

    Lapangan Tembak "Pangeran Aryadillah" milik Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten Diresmikan. Dok. (Istimewa).

    Komandan Kodaeral III Resmikan Lapangan Tembak Pangeran Aryadillah di Lanal Banten

    by Walan. Id
    26 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, meresmikan Lapangan Tembak "Pangeran Aryadillah" milik Pangkalan TNI Angkatan Laut...

    Ditengah Efesiensi, Anggaran Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Tembus Rp. 8,31 Miliar

    by Walan. Id
    25 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah pusat, alokasi belanja sewa gedung dan bangunan dalam APBD...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id