• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 28 Februari 2026, 10:54 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Zakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Serang. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camata dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca juga:

Spesial Tahun Baru Imlek, Ramayana Serang Hadirkan Spesial Promo hingga Hadiah Angpao bagi Pengunjung

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Baca juga:

Libur Tahun Baru 2025, Waterpark Binuang Dipadati Ribuan Wisatawan Lokal

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.***

Post Views: 254
Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahPenggunaan Kembang ApiPerayaan Tahun BaruSurat Edaran (SE)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akibat Drainase Jalan Protokol Tak Berfungsi, Air Genangi Rumah Warga Sukamaju Kibin

Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Related Posts

Bupati Serang Dampingi Wakil Gubernur Banten Salurkan Bantuan RTLH di Momen Safari Ramadan

Bupati Serang Ratu Zakiyah dampingi Wagub Banten Dimyati Natakusumah saat tinjau rumah nenek Asikah di Pabuaran Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Zakiyah dampingi Wagub Banten Dimyati Natakusumah saat tinjau rumah nenek Asikah di Pabuaran Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Nasib Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang belum Ada Kesepakatan

Ribuan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dilantik. dok. (Istimewa)

Ribuan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dilantik. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
26 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Buka Bazar Murah di Jawilan, Bupati Serang Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

by Walan. Id
25 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Ganggu Kenyamanan, Tumpukan Sampah di Jalan Poros Desa Tanara Akhirnya Dibersihkan

by Walan. Id
23 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Tangani Sampah, Pemkab Serang Dorong Pembangunan dan Optimalisasi TPS 3R

by Walan. Id
19 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

PAN Apresiasi Langkah Pemkab Serang Dalam Perubahan Perda Pengolahan Sampah

Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati mengapresiasi langkah Pemkab Serang dalam Rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati mengapresiasi langkah Pemkab Serang dalam Rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
18 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Menteri Desa dan Bupati Serang Tinjau Kawasan Pantai Anyer Jelang Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tahun Ini, Dua Tokoh Banten Gagal Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

4 bulan ago
0

Bentuk Forum KSS, Pemkab Serang Kejar Target Desa SBS Capai 80 Persen

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Zakiyah dampingi Wagub Banten Dimyati Natakusumah saat tinjau rumah nenek Asikah di Pabuaran Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    Bupati Serang Dampingi Wakil Gubernur Banten Salurkan Bantuan RTLH di Momen Safari Ramadan

    by Walan. Id
    27 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Pabuaran Kabupaten...

    PT SCTK Pastikan Suplai Air Industri Aman dan Bersertifikasi Halal

    by Walan. Id
    27 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id – PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK), perusahaan pengelola air bersih yang melayani kebutuhan industri dan masyarakat di wilayah...

    Ribuan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dilantik. dok. (Istimewa)

    Nasib Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang belum Ada Kesepakatan

    by Walan. Id
    26 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Nasib gaji ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang belum ada kesepakatan....

    Buka Bazar Murah di Jawilan, Bupati Serang Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

    by Walan. Id
    25 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka Bazar Murah Ramadhan Bahagia yang digelar Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikoumperindag)...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id