Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang resmi membuka selekasi open bidding enam jabatan eselon II yang saat ini diisi pejabat pelakana tugas (Plt).
Enam jabatan kosong tersebut seperti kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan lelang jabatan esellon II tersebut resmi dibuka pada Kamis 6 November 2025 yang diumumkan di media cetak sesuai dengan mekanisme yang berlaku selama 15 hari.
“Maka pengumuman itu berlaku selama 15 hari setelah itu akan ditetapkan calon yang mendaftar yang memenuhi syarat dan nanti akan diumumkan juga di koran.”ungkap Plt BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono kepada Wartawan, Senin, 10 November 2025.
Baca juga:
5 Orang Kandidat Gugur Dalam Bursa Calon Sekda, BKPSDM: Rata Rata Esellon II
Lebih lanjut, Sugi menyampaikan progres per hari ini di masing masing OPD banyak yang mendaftar akan tetapi belum menyerahkan berkas.
“Sampai hari ini karena baru 3 hari kerja kalau dihitung hari Kamis, Jumat, dan Senin ini masing-masing masih sudah banyak yang
akan mendaftar, tapi belum menyerahkan berkasnya. Jadi sudah banyak yang akan mendaftar.”terangnya.
Ia menyebutkan bahwa dari total enam posisi yang dibuka, ada lebih dari sepuluh calon yang menyatakan minatnya, baik dari dalam maupun luar daerah
“Ada 6 OPD kosong yang dilakukan open bidding oleh Pemkab Serang untuk dapat diisi yang datang menyerahkan berkas belum ada ya.”ujarnya.
“Jadi yang daftar konfirmasi untuk mau daftar sudah banyak lebih dari 6.”imbuhnya.
Baca juga:
Resmi Dilantik, Pergunu Banten Siap Tingkatkan Kualitas Guru NU
Ia menambahkan bahwa berkas pendaftaran dapat dikirim melalui email, diantar langsung, maupun melalui aplikasi yang disediakan BKPSDM
“Tapi kan baru sebelum kita menerima berkas itu bisa dikirim lewat email kemudian bisa diantar langsung. Bisa juga melalui aplikasi yang ada di BKPSDM.”tandasnya.
Sugi menegaskan bahwa berkas yang masuk belum otomatis menjadi pendaftar resmi, karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan, terutama terkait pemeriksaan kesehatan yang membutuhkan waktu cukup lama.
Ia menyatakan bahwa sebagian besar pelamar dari internal Pemkab masih dalam proses melengkapi persyaratan tersebut.
“Ya, itu pada melengkapi syarat-syarat kelengkapan. Sudah banyak yang konsultasi. Yang memenuhi syarat, nanti mereka sudah tahu karena membaca pengumuman itu, kemudian sudah konsultasi ke BKPSDM,” ujarnya.
Baca juga:
Berikut Daftar Nama 23 Pejabat Pimpinan Tinggi yang Dilantik Gubernur Banten
Terkait peluang dari dalam dan luar daerah, Sugi menegaskan bahwa secara normatif, pengumuman tersebut mengutamakan ASN dari Kabupaten Serang, sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, jika persyaratan tidak terpenuhi, proses seleksi juga memungkinkan untuk memilih kandidat dari luar daerah, termasuk dari instansi lain yang memenuhi kriteria.
“Tidak apa-apa, itu suatu hal yang lazim di dalam proses seleksi pejabat eselon II di Kabupaten Serang dan daerah lainnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa anggota pansel dibentuk berdasarkan acuan yang berlaku, melibatkan pejabat eselon II dari luar daerah, tenaga ahli, akademisi dari perguruan tinggi, maupun pakar yang memahami tugas pokok dan fungsi OPD yang dilelangkan.
“Salah satu syaratnya itu adalah yang menjadi anggota pansel itu adalah pejabat eselon II di luar daerah Kabupaten Serang yang memahami tentang tugas pokok dan fungsi OPD yang dilelangkan tadi,” pungkasnya***
Editor: Nurlan













