• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 7 November 2025, 06:03 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bupati Serang Bersama Gubernur dan Kapolda Banten Sidak Truk ODOL di Bojonegara

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Kapolda Banten Irjen Pol, Hengki mendampingi Gubernur Banten Andra Soni melakukan inspeksi mendadak (sidak) Truk ODOL atau truk Over Dimension Over Loading di Ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tepatnya di Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara pada Senin, 3 November 2025.

Dalam sidak tersebut, terlihat Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar turut mendampingi Gubernur dan Kapolda Banten.

Bupati Serang Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pada sidak yang dilakukan masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional. Sidak sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten yang ditentukan mulai 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Baca juga:

Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

”Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,”kata Bupati Serang Ratu Zakiyah kepada wartawan di Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara.

Meski demikian, kata Ratu Zakiyah, Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tersebut masih harus tetap disosialisasikan. Diantaranya hasil dari tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal.

”Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional),” ucapnya.

Baca juga:

Astra Infra Imbau Pengguna Jalan Hindari Perilaku Berbahaya di Jalan Tol

Dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 juga, sebut Ratu Zakiyah, ada beberapa point aturan yang telah dikeluarkan, termasuk berkaitan dengan sanksi truk ODOL yang melanggara.

”Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh pak gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insyaallah aktivitas warga akan lebih nyaman,”ungkapnya.

Menurut Ratu Zakiyah, sejak adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 saat ini sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon.

“Tadi juga tidak selama perjalanan tidak terlalu macet,” ucapnya.

Sebelumnya di pimpin Gubernur Banten Andra Soni melakukan pertemuan dengan tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam kesempatan itu, Andra Soni memastikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten telah berjalan.

”Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567. Dimana dua Minggu kedepan implementasi akan dan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga:

Jadi Perhatian Bupati, Jam Operasional Truk di Bojonegara-Puloampel Dibatasi

Pasda intinya, Kata Andra Soni, keputusan gubernur dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang yang ada di Banten.

”Bukan hanya di Bojonegara atau wilayah Cilegon, tapi di seluruh wilayah Banten,”tegasnya.

Hal ini dilakukan, sebut Andra Soni, dalam rangka menegakkan peraturan, sehingga disampaikan Kapolda Banten terkait komitmen menegakkan aturan tersebut negara tidak boleh kalah. Apabila masih ditemukan ada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai yang diatur undang undang berlaku.

“Pertama (dipantau) soal izinnya tentu truk tambang punya KIR, dan ada STNK nya, ada perlengkapan administrasi dan kita aka sosialisasi sekaligus kita melakukan upaya penertiban,” tuturnya.***

Editor: Nurlan

Post Views: 189
Tags: Bojonegara-PuloampelBupati Serang Ratu ZakiyahGubernur Banten Andra SoniJam Operasional TrukKapolda BantenKeputusan GubernurSidak Truk ODOL
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut Daftar Nama 23 Pejabat Pimpinan Tinggi yang Dilantik Gubernur Banten

Next Post

Kampung Kepaten Desa Margagiri Jadi Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

Related Posts

LBH Bapeksi Banten Siap Dampingi Warga Baduy Korban Begal di Jakarta

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Warga Baduy Jadi Korban Begal, Relawan Jaga Banten Minta Mabes Polri Segera Tangkap Pelaku

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Kampung Kepaten Desa Margagiri Jadi Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

by Walan. Id
4 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Berikut Daftar Nama 23 Pejabat Pimpinan Tinggi yang Dilantik Gubernur Banten

by Walan. Id
3 November 2025
0
0
ShareTweetShare

DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kampung Kepaten Desa Margagiri Jadi Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati Serang Klaim Penyerahan Aset Pemkab ke Pemkot Serang 98 Persen

5 bulan ago
0

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    LBH Bapeksi Banten Siap Dampingi Warga Baduy Korban Begal di Jakarta

    by Walan. Id
    5 November 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat...

    Warga Baduy Jadi Korban Begal, Relawan Jaga Banten Minta Mabes Polri Segera Tangkap Pelaku

    by Walan. Id
    5 November 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat...

    Jelang Musda PAN Kabupaten Serang, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD

    by Walan. Id
    5 November 2025
    0
    0

    Walan.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang yang rencananya akan...

    Desa Cikande Permai Masuk 8 Besar Program Desa Cantik BPS Tingkat Nasional 2025

    by Walan. Id
    5 November 2025
    0
    0

    Walan.id - Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang meraih Juara ke-8 dari 12 besar Program Desa Cinta Statistik atau...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id