Walan.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurifiq menanggapi temuan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat atas adanya kandungan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk frozen shrimp asal Indonesia, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Gegana Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melakukan investigasi mendalam di kawasan Industri Cikande, Banten.
Penemuan ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) Amerika
Serikat yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg. Meskipun hasil ini berada di bawah batas intervensi FDInovas ditetapkan pada 1200 Bq/kg dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg, tim gabungan segera bergerak cepat untuk melakukan inspeksi dan memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.
Baca juga:
Soal Jejak Radioaktif di Cikande, Deputi LH Temukan Sumber Cesium – 137
“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi. Kami tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” tegas Menteri Hanif.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, tim gabungan melakukan pengukuran laju dosis
radiasi di sejumlah industri dan lahan kosong di kawasan Industri Modern Cikande,
yang menghasilkan temuan mencengangkan. Laju dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), sebuah industri peleburan logam stainless steel, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.
Sebagai respons terhadap temuan ini, KLH/BPLH memastikan bahwa langkah
penegakan hukum baik pidana maupun perdata akan diambil terhadap perusahaan
yang terbukti menjadi sumber pencemaran atau bahaya radiasi. Tim Gakkum telah
memasang garis PPLH di PT PMT untuk mengurangi risiko lebih lanjut.
Baca juga:
Tiga Perusahaan di Kawasan Modern Cikande Disegel Kementrian Lingkungan Hidup
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan,
menegaskan “Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap
perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, dan pabrik di luar kawasan yang sengaja melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.”terangnya
Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup yang mengatur kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mewajibkan tindakan cepat untuk
menanggulangi pencemaran agar tidak semakin parah.
KLH/BPLH bersama BAPETEN, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus
berkoordinasi untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan
masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan
yang berbasis radiasi.
Penyelidikan ini dilakukan secara joint investigation antara kedeputian bidang
penegakan hukum KLH/BPLH hidup yang akan menangani penegakan hukum pidana
lingkungan hidup dan penegakan hukum perdata sesuai Undang- Undang Nomor 32
tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan
bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan tindak pidana lainnya yang terlingkup
dalam tugas tipider dan tipideksus.
Tim gabungan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri-industri yang
berpotensi menimbulkan bahaya radiasi, demi memastikan keselamatan dan
kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.
Editor: Nurlan
Sumber: Kemenlh