• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 05:48 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor adat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan isbat nikah.

Apa tujuan isbat nikah? Proses isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan tersebut untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka, serta memperoleh hak-hak legal yang menyertainya.

Melalui prosedur isbat nikah, pasangan yang belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) mereka. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pernikahan mereka diakui oleh negara, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan administratif lainnya.

Baca juga:

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa prosedur dan persyaratan Isbat Nikah yaitu setiap pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Pertama memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah.”

Menurutnya, program isbat nikah di selenggarakan oleh tiga isntansi, yaitu Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.

“untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

 

Post Views: 800
Tags: Asep Mohamad Ali NurdinKepala Pengadilan Agama SerangPersyaratan Isbat NikahProsedur Isbat Nikah
ADVERTISEMENT
Previous Post

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Related Posts

Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Kolaborasi Bupati dan DPRD Kabupaten Serang Bantu Korban Terdampak Banjir

by Walan. Id
1 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

DPRD Kabupaten Serang Kontraproduktif saat RDP Penanggulangan Bencana, Amin Nazili Angkat Bicara

by Walan. Id
30 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

RDP DPRD Kabupaten Serang Soal Penanganan Banjir Dikritik Aktivis Cikoja

by Walan. Id
30 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tips Menjaga Kesehatan! Selain Menjaga Pola Makan Olahraga Juga Penting, Simak Tips Lari Agar tidak Lelah.

1 tahun ago
0

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Sosialisasi Kopdes Merah Putih di 326 Desa

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id