• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 1 November 2025, 03:24 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor adat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan isbat nikah.

Apa tujuan isbat nikah? Proses isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan tersebut untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka, serta memperoleh hak-hak legal yang menyertainya.

Melalui prosedur isbat nikah, pasangan yang belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) mereka. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pernikahan mereka diakui oleh negara, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan administratif lainnya.

Baca juga:

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa prosedur dan persyaratan Isbat Nikah yaitu setiap pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Pertama memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah.”

Menurutnya, program isbat nikah di selenggarakan oleh tiga isntansi, yaitu Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.

“untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

 

Post Views: 600
Tags: Asep Mohamad Ali NurdinKepala Pengadilan Agama SerangPersyaratan Isbat NikahProsedur Isbat Nikah
ADVERTISEMENT
Previous Post

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Related Posts

Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

by Walan. Id
27 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

BPD seKabupaten Serang Minta Kendaraan Operasional dan Peningkatan Kapasitas Pengurus ke Bupati

Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Kadis DPMD Rudy Suhartono foto bersama PABPDSI Kabupaten Serang usai Audensi di Pendopo Bupati. dok (dokpim)

Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Kadis DPMD Rudy Suhartono foto bersama PABPDSI Kabupaten Serang usai Audensi di Pendopo Bupati. dok (dokpim)

by Walan. Id
25 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Anggota Dewan dari Fraksi PPP Angkat Bicara Soal Jubir DPRD Kabupaten Serang

Kantor DPRD Kabupaten Serang. dok. (Istimewa)

Kantor DPRD Kabupaten Serang. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
24 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Sosialisasi Program MBG di Serang, Pondasi Wujud Generasi Indonesia Emas Bangun Masa Depan Bangsa

Anggota Komisi IX DPR RI, Tubagus Haerul Jaman, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa MBG bukan sekadar kegiatan pemberian makanan bergizi, melainkan bentuk “senjata perang” pemerintah dalam membangun masa depan bangsa. Dok. (Istimewa)

Anggota Komisi IX DPR RI, Tubagus Haerul Jaman sosialisasikan program mbg di serang Bangun Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas. Dok. (Ist)

by Walan. Id
20 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Usai Lantik Pejabat Eselon II, Enam OPD Pemkab Serang Bakal Buka Open Bidding

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dukung Program Swasembada Pangan, Fraksi Gerindra Minta DPUPR Pastikan Ketersediaan Air

4 bulan ago
0
Tangkapan Layar Pemagaran jembatan yang membentang Perairan Laut di Wilayah Pesisir Tangerang

Manajemen PIK 2 Bantah Soal Pembangunan Pagar Laut 30 Km di Pesisir Pantai Tangerang

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Duta Pariwisata Banten 2025 tmenyelenggarakan Bakti Sosial (Baksos) yang mengusungkan tema: “Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia (Yatim dan...

    Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

    DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Cilegon Saefudin, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

    3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di...

    Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

    DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id